PDIP Pecat Bupati Purbalingga Tasdi yang Kini Ditahan KPK
"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) enggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Trimedya
TRIBUNJATENG.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Bupati Purbalingga Tasdi dari keanggotaan partai setelah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) enggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Trimedya.
Ia mengatakan hal itu konsisten dilakukan PDI-P sejak dua tahun lalu sebab tak ada celah pembelaan hukum.
Hal itu, lanjut Trimedya, terbukti dari tak ada yang pernah lolos dari vonis bersalah di pengadilan saat ditangkap tangan oleh KPK.
"Satu, pemecatan seketika, dua saya sebagai ketua bidang hukum diminta tidak memberi bantuan hukum kepada para kader di seluruh Indonesia baik legislatif maupun eksekutif," lanjut Trimedya.
Ia mengatakan partainya terus menerus mengingatkan kepada seluruh kader PDI-P yang menjabat kepala daerah agar tak terjebak dalam praktek korupsi.
Namun, ia menilai banyaknya kepala daerah yang terkena OTT disebabkan pula oleh besarnya biaya politik di pilkada.
"Kalau ongkos politik terlalu tinggi seorang menjadi bupati, gubernur, darimana lagi dia mencari ininya (uang). Orang tentu menghabiskan puluhan ratusan miliar untuk itu," kata Trimedya.
"Menurut saya solusinya selain dana parpol yang ditingkatkan per suara itu, kedua evaluasi dari proses demokrasi kita ini bahwa terlalu mahal ongkosnya," lanjut dia.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji.
Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.
Tasdi diduga menerima fee senilai Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tasdi-ditahan-kpk-setelah-ott-di-purbalingga_20180605_235103.jpg)