Mudik Lebaran 2018
ASN Purbalingga Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Selama Libur Lebaran Kendaraan Dinas Dikandangkan
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto mengatakan, larangan ini sesuai Edaran Menpan RB.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) sebentar lagi akan memasuki masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melarang seluruh pegawai menggunakan kendaran dinas untuk kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto mengatakan, larangan ini sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB.
"Karena pada dasarnya kendaraan dinas itu fasilitas negara, tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, prinsip hukumnya seperti itu," kata Heriyant, Kamis (7/5).
Saat libur nasional dan cuti bersama, kendaraan dinas yang masih boleh dioperasikan terbatas untuk keperluan pelaksanaan tugas kedinasan, terutama pada Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, DPU PR, Dinsosdalduk KBP3A, BPBD dan Satpol PP.
Di luar aktivitas kedinasan, seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua wajib dikandangkan di unit kerja masing-masing."Untuk kunci kendaraan dan STNK disimpan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pada Bidang Akuntansi dan Aset," ujarnya.
Penyerahan kunci kendaraan dan STNK ini dimulai tanggal 9 Juni pukul 13.00 WIB. Kunci kendaraan dapat diambil kembali tanggal 21 Juni 2018 mendatang pukuk 07.30 WIB. Karena libur panjang, penyimpanan kendaraan dinas di unit kerja masing-masing harus memperhatikan faktor keamanan.
Termasuk antisipasi terhadap risiko kerusakan akibat faktor alam atau kebakaran.
Untuk itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mengoptimalkan petugas keamanan OPD dan menunjuk petugas piket secara bergiliran."Petugas piket ini bertugas untuk menyelesaikan dan meneruskan surat-surat masuk kepada pimpinan OPD dalam rangka kelangsungan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan," jelasnya.
Adapun unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas dapat melakukan pergeseran cuti sesuai dengan ketentuan. Unit kerja terkait juga harus mengatur penugasan pegawai untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Pimpinan OPD juga diimbau untuk memberikan dukungan kompensasi kepada petugas piket pelayanan
ASN Purbalingga akan melaksanakan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H pada 11-14 Juni dan 18 hingga 20 Juni karena hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 H jatuh pada 15 dan 16 Juni mendatang. (*)