Mudik Lebaran
Hendrar Prihadi Melarang PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
"Tidak boleh mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Ini mengacu larangan dari KPK untuk menghindari benturan kepentingan,"
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Hal itu mengacu pada larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian ditegaskan Wali Kota Semarang, Hendrar Pihadi, Jumat (7/6).
"Tidak boleh mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran. Ini mengacu larangan dari KPK untuk menghindari benturan kepentingan," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.
Ia mengatakan sudah dipersiapkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran yang harus ditaati seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS). PNS di lingkup Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan larangan itu dan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, Hendi bakal memberikan sanksi.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan sanksinya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, termasuk ancaman pemotongan tunjangan. "Jika ada pegawai yang melanggar, bisa dipotong tunjangan pegawainya minimal satu bulan jika tetap ngotot bawa mobil dinas buat mudik," terangnya.
Pada hari kerja terakhir sebelum cuti Lebaran itu, Hendi juga menekankan beberapa poin penting kepada jajaran PNS, pertama terkait keberhasilan Semarang dalam menstabilkan harga. Menurutnya, Bank Indonesia menyebut inflasi di Kota Semarang pada Mei 2018 minus 0,03 persen.
"Itu rekor dalam sejarah karena harga tidak naik, justru turun," tambah dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan para lurah dan camat tetap memantau keamanan dan ketertiban di wilayahnya saat libur Lebaran. Satu di antaranya dengan mengaktifkan kegiatan pos keamanan keliling (poskamling).
"Aktifkan poskamling di sekitar. Bagi yang mau mudik, bisa menitipkan rumahnya kepada tetangganya di sebelah, sementara yang tidak mudik mari sambut para pemudik dengan baik," ucap Hendi.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jateng. Seratusan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jateng dikandangkan agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sri Puryono memimpin langsung apel bersama pengumpulan kendaraan dinas sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah di halaman belakang kantor Gubernur Jateng di Semarang, Jumat lalu.
"Sesuai dengan ketentuan, semua kendaraan dinas yang merupakan kendaraan operasional kepala dinas dan operasional organisasi perangkat daerah harus wajib dikandangkan selama mudik," ujarnya.
Ditegaskan, semua kendaraan dinas yang tidak digunakan untuk operasional, seperti peninjauan posko Lebaran, wajib dikumpulkan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
"Semua mobil dinas, kecuali yang untuk operasional saat Lebaran, itu wajib di masukkan ke pool, misalnya (kendaraan dinas) Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo dan Humas Protokol masih dipakai karena saat itu ada acara, misalnya kunjungan ke posko tertentu," jelas dia.(tribunjateng/cetak/antara)