Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lapas Kedungpane Semarang Tidak Ajukan Remisi Empat Napi Teroris Ini

Ada empat napiter lainnya dinyatakan tidak mendapat remisi. Mereka adalah, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi, Rudiyanto.

Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
tribunjateng/hesty imaniar
Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi menyerahkan hadiah kepada sejumlah warga binaan yang berprestasi mengikuti pesantren kilat dalam Lapas selama 3 minggu, Senin 11 Juni 2018 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang, mengajukan 472 remisi (potongan masa tahanan) di Lebaran tahun ini.

Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi melalui Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Kasi Binmas) LP Kedugpane Semarang, Aris Tris Ochtia Sari.

Pihaknya telah mengajukan daftar 472 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Kemenkumham Kanwil Jateng.

"Mereka dinilai layak oleh kami untuk mendapat remisi," kata Sari pada, Selasa (12/6/2018).

Sari juga menerangkan, pengajuan remisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

"Setelah itu, baru hasilnya akan kami terima setelah ada persetujuan dari Dirjenpas," bebernya.

Selanjutnya, Sari juga menambahkan, bahwa, pemberian remisi kepada para WBP akan diberikan di Lapas Kedungpane pada Jumat (15/6/2018) besok.

"Setelah Salat Id, baru ada penyerahan simbolik oleh Kepala Lapas," jelasnya.

Dalam memperingati Idul Fitri 1 Syawal 1349 Hijriyah, seorang napi teroris Lapas Kedungpane Semarang diajukan untuk mendapat remisi.

Hal itu dijelaskan melalui Humas Lapas, Fajar Shodiq, bahwa napiter yang akan mendapat remisi bernama Barkah Nawasaputra. Kata dia, Barkah merupakan napiter pindahan dari Lapas Cibinong dua tahun yang lalu.

"Sekarang yang bersangkutan masih proses usulan pembebasan bersyarat. Tinggal nunggu Surat Keputusannya dari Menteri Hukum dan HAM," jelasnya.

Sementara itu, Fajar menambahkan, ada empat napiter lainnya dinyatakan tidak mendapat remisi. Mereka adalah, Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi serta seorang napiter pindahan dari Lapas Pekalongan yang bernama Rudiyanto.

Fajar menjelaskan, napiter tersebut diketahui menolak segala bentuk upaya deradikalisasi. Kata dia, mereka juga menolak tawaran menjadi Justice Collaboratore untuk memerangi tindak pidana terorisme.

"Kondisi ini sangat kami sayangkan, sebab mereka memang sikapnya radikal. Sikapnya juga menentang konsep NKRI. Maka, ketika Lebaran tahun ini mereka dihukum tidak mendapat remisi," ungkap Fajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved