Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Masa Tenang, Petugas Gabungan di Kudus Copot APK

Masa Tenang, Petugas Gabungan di Kudus Copot alat peraga kampanye (APK) Minggu (24/6/2018).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/RIFQI GOZALI
Memasuki masa tenang jelang Pilkada serentak, petugas gabungan menurunkan alat peraga kampanye (APK) milik Cabup-cawabup Kudus maupun Cagub-cawagub Jateng, Minggu (24/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jatrng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Memasuki masa tenang jelang Pilkada serentak, petugas gabungan menurunkan alat peraga kampanye (APK) milik Cabup-cawabup Kudus maupun Cagub-cawagub Jateng, Minggu (24/6/2018).

Sejumlah baliho yang menunjukkan simbol untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilbup Kudus yang terpasang di zona terlarang pun tak luput dari penertiban.

Misalnya tiga baliho yang yang terpasang di alun-alun Kudus. Meski tak ada gambar pasangan calon, namun baliho tersebut seolah mengajak untuk memilih salah satu calon. Hal itu terbukti adanya gambar besar berupa angka pada baliho.

Ketua Panwaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, penertiban dilakukan selama masa tenang mulai hari ini sampai Selasa (26/6/2018).

Sejumlah petugas gabungan dari KPU, Panwaslu, Satpol PP, TNI, Polri, dan sejumlah dinas terkait pun ikut serta dalam pencopotan APK.

"Di hari tenang ini, semua APK dibersihkan dicopot di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Hal itu untuk menjaga iklim Pilkada agar tetap kondusif," kata Moh Wahibul Minan.

Selain pencopotan APK, kata Minan, pihaknya juga menggelar patroli pengawasan selama masa tenang.

Sementara Ketua KPU Kudus Moh Khanafi berujar, sebelum dilakukan pencopotan APK, pihaknya terlebih dahulu koordinasi dengab tim sukses baik Cagub maupun Cabup.

"Termasuk pencopotan baliho yang menimbulkan multi-tafsir, karena terdapat simbol salah satu pasangan calon juga diturunkan. Jika memang ada komplain, bisa ke KPU," kata Khanafi.

Khanafi melanjutkan, bagi tim sukses yang hendak mengambil baliho yang ditertibkan tersebut bisa melalui kantor Kesbangpol atau KPU Kudus.

"Kalau masih ada yang nekat memasang APK saat hati tenang maka maka bisa terkena sanksi pidana," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved