Pilkada 2018
Fajar Saka Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada di Media Sosial
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran penyelenggaraan Pilkada serentak di media sosial.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran penyelenggaraan Pilkada serentak di media sosial. Atas temuan tersebut pihaknya langsung melaporkannya ke Bawaslu RI.
“Langsung kami laporkan ke Bawaslu RI yang punya Satgas Media Sosial kerja sama dengan Kemenkominfo dan media platform,” kata Fajar Saka saat bertandang ke Kudus, Selasa (26/6/2018).
Dia mengatakan, bentuk pelanggaran yang ditemukan tersebut ada berbagai macam. Termasuk pelanggaran berupa politik uang.
“Kami sebenarnya sudah menemukan sejak sebelum kampanye, masa kampanye bahkan saat hari tenang. Namun untuk jumlah pelanggarannya saya lupa,” katanya.
Dia mengatakan, adanya temuan pelanggaran yang diunggah warganet di media sosial sulit untuk ditelusuri. Hal itu karena setiap unggahan tidak menunjukkan tempat yang jelas.
“Iya kalau di Jawa Tengah, kalau di tempat lain kan kami juga tidak tahu,” katanya.
Dia berujar, adanya pelanggaran paling mudah untuk ditelusuri jika terdapat laporan. Pasalnya, laporan tersebut jelas, di mana terjadi pelanggaran bahkan siapa yang dilaporkan.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk meminilasir adanya pelanggaran pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan. Sejumlah kerawanan patut diwaspadai diantaranya politik uang, ketidaknetralan ASN, serta kecurangan.
“Jadi, semua jajaran Bawaslu hingga tingkat desa, tidak hanya mengawasi proses tungsura di TPS, tapi lebih dari itu, memantau semua potensi kerawanan di sekitarnya,” kata Fajar.
Terkait dengan politik uang, meski saat ini banyak di sosial media yang menginformasikan adanya persebaran politik uang, menurut Fajar akan sulit ditindak jika tidak didukung partisipasi masyarakat.
“Jadi masyarakat hendaknya melapor jika melihat atau menemui adanya praktik politik uang,” katanya. (*)