Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Setelah Pemungutan Suara, Berikut Tahapan Selanjutnya Pilkada 2018

Pemungutan suara Pilkada 2018 sudah dilakukan, Rabu (27/6/2018). Berikut tahapan selanjutnya

Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Dwi Laylatur Rosyidah
Alisia Amanda (33) warga Wonosari, yang berswafoto dengan pocong di TPS 7 'Horor' Randusari Kota Semarang dalam Pilgub Jateng 2018, Rabu (27/6/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemungutan suara Pilkada 2018 sudah dilakukan, Rabu (27/6/2018). Sesuai aturan ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, berikut tahapan selanjutnya

Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018

2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018

3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli

4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018

5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018

6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018

Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved