Setelah Pemungutan Suara, Berikut Tahapan Selanjutnya Pilkada 2018
Pemungutan suara Pilkada 2018 sudah dilakukan, Rabu (27/6/2018). Berikut tahapan selanjutnya
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemungutan suara Pilkada 2018 sudah dilakukan, Rabu (27/6/2018). Sesuai aturan ketentuan tentang tahapan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, berikut tahapan selanjutnya
Pemungutan dan Penghitungan
1. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 27 Juni 2018
2. Pengumuman hasil penghitungan suara di desa/kelurahan: 27 Juni-3 Juli 2018
3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota: 28 Juni-4 Juli
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pilkada kabupaten/kota: 4-6 Juli 2018
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pilgub: 4-6 Juli 2018
6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub: 7-9 Juli 2018
Sengketa perselisihan hasil pemilihan: Mengikuti jadwal di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: Paling lama 3 hari setelah penetapan, putusan MK dibacakan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/yang-berswafoto-dengan-pocong-di-tps-7-horor-randusari-kota-semarang-dalam-pilgub-jateng_20180627_124634.jpg)