Pilkada 2018
Joko Purnomo: Bagi yang Tidak Puas Pilkada Silakan Tempuh Jalur Sesuai UU
"Terkait dengan ketidakpuasan, UU telah memberikan mekanisme yang bisa ditempuh," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mempersilakan pasangan calon (paslon) yang tidak puas terhadap penyelenggaraan Pilkada 2018 untuk menempuh jalur sesuai mekanisme undang-undang (UU).
"Terkait dengan ketidakpuasan, UU telah memberikan mekanisme yang bisa ditempuh," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Kamis (28/6) malam.
Dia menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan proses penyelenggaraan secara optimal.
Baik atau buruknya proses, Joko mempersilakan masyarakat yang menilai.
"Terkait keluhan soal surat suara yang dicoblos, tim kami tidak ada laporan. Tetapi di media sosial memang beredar ada satu yang dilengkapi dengan proses pembakaran. Itu adalah proses pemusnahan sisa surat suara rusak hasil sortir," jelasnya.
Terkait persoalan daftar pemilih tetap (DPT) ganda, Joko menekankan pihaknya sudah menjawab secara langsung maupun melalui surat.
Sebagai contoh, dari 188.245 DPT yang dilaporkan ganda, KPU Jateng memastikan hanya data 23.148 warga yang benar-benar ganda.
"Terhadap data yang terbukti ganda dilakukan perbaikan dengan cara melakukan pencoretan terhadap salah satu pemilih yang ganda dalam DPT," imbuhnya. (*)