Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Unissula Aniaya Dokter

Dokter Astra Dianiaya Muhammad Dias Dosen Unissula Semarang Alami Trauma dan Harus Cuti

Pihak dokter Astrandaya Ajie (dr Astra) akhirnya buka suara melalui Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
IST
FOTO BERSAMA - dr Astra (baju hijau di tengah) bersama tim Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pihak dokter Astrandaya Ajie (dr Astra) akhirnya buka suara melalui Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya, usai peristiwa dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang pada beberapa waktu lalu.


Dalam pernyataannya, pihak dr Astra menyebut kejadian itu meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis, sehingga untuk sementara ia tidak dapat menjalankan profesinya sebagai tenaga medis.


“Peristiwa ini sangat memukul dr Astra. Tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikis.

Untuk sementara waktu beliau harus cuti dari pelayanan pasien agar bisa memulihkan diri,” ujar Wakil Ketua Tim Advokasi, dr Hansen dikutip Tribunjateng, Minggu (14/9/2025).


dr Hansen menegaskan, tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak boleh diintimidasi dalam bentuk apapun. 


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, katanya, telah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga medis.


“Dokter bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika, ilmu pengetahuan, dan misi kemanusiaan.

Karena itu mereka tidak layak dijadikan objek tekanan, ancaman, cemoohan, cacian, makian, hinaan, maupun perendahan martabat,” imbuhnya.


Tim Advokasi tersebut berisikan Dr. Azmi Syahputra, dr. Hansen, Wahyu Rudy Indarto, dr. Kwan Krisdy Sebastian, Brojol Heri Astono, Bagas S. Anantyadi, Mirzam Adli, R. Winindya Satriya, Wahyu Said Saputra.


Mereka menilai kejadian tersebut ironis, karena terduga pelaku justru berprofesi sebagai dosen fakultas hukum di salah satu universitas swasta di Semarang.


“Harusnya sebagai insan hukum, memberi teladan beretika dan taat hukum, bukan melakukan intimidasi,” tegasnya.


Selain melukai korban, peristiwa itu juga menimbulkan ketidaknyamanan di rumah sakit.


“Situasi ini mengganggu ketentraman, berdampak pada kenyamanan pasien dan mencoreng nama baik rumah sakit,” kata dr Hansen.


Tim Advokasi juga menyoroti sikap manajemen rumah sakit maupun pihak universitas yang belum menjatuhkan sanksi kepada terduga pelaku.


Mereka menilai, sejatinya rumah sakit harus berdiri sebagai pelindung tenaga medis, bukan sebaliknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved