Minggu, 14 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Syarat Penting Kelengkapan Administrasi Bagi Calon Peserta PPDB SMA Negeri

Setidaknya ada dua syarat penting yang harus dipenuhi calon peserta berkaitan kelengkapan administrasi mereka

Tayang:
Penulis: deni setiawan | Editor: m nur huda
tribunjateng/deni setiawan
LAUNCHING Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Gedung B Lantai II Kantor Disdikbud Jateng Jalan Pemuda Nomor 134 Kota Semarang, Jumat (8/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sesuai petunjuk teknis penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA-SMK negeri di Jawa Tengah pada tahun pelajaran 2018/2019, setidaknya ada dua syarat penting yang harus dipenuhi calon peserta berkaitan kelengkapan administrasi mereka.

“Itu sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/05703. Untuk pendaftaran, dibuka resmi pada Minggu (1/7/2018) pukul 00.00 nanti dan ditutup Jumat (6/7/2018). Itu baik secara online mandiri maupun datang ke sekolah,” kata Kepala SMA Negeri 3 Semarang Drs Wiharto.

Kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/6/2018), Wiharto yang juga sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Semarang itu menginformasi kedua syarat utama yang harus dipenuhi para calon peserta PPDB SMA Negeri Tahun Pelajaran 2018/2019 itu.

"Pertama syarat kelengkapan administrasi yakni fotokopi berlegalisir untuk diserahkan pada saat verifikasi berkas.

Di antaranya seperti ijazah SMP sederajat atau surat keterangan. Lalu akta kelahiran dimana batasan usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran,” jelasnya.

Lalu, lanjutnya, kartu keluarga (KK) dimana dihitung paling sedikitnya sudah 6 bulan menetap (berdomisili) di wilayah tersebut sebelum mendaftar sekolah.

Lalu berkas selain terlegalisir resmi juga harus mampu menunjukkan berkas aslinya saat verifikasi.

“Seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi calon peserta dari keluarga kurang mampu. Surat tersebut harus terlegalisir oleh lurah, kepala desa dan diketahui camat setempat. Atau bisa pula melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Miskin yang diterbitkan pemerintah daerah,” tuturnya.

Lainnya, lanjut Wiharto, apabila calon peserta pendaftar memiliki prestasi, diwajibkan melampirkannya baik itu berbentuk fotokopi maupun aslinya.

Lalu bagi yang bersangkutan adalah anak guru di sekolah setempat, diwajibkan menyerahkan surat keterangan yang diterbitkan oleh sekolah.

“Itu beberapa syarat calon peserta PPDB SMA negeri. Untuk yang di tingkat SMK negeri juga sama. Hanya ditambah syarat menyerahkan juga surat keterangan sehat dari dokter yang berada di rumah sakit maupun instansi kesehatan lainnya milik pemerintah,” ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Sulistyo mengutarakan, berkait alur pendaftaran PPDB juga ada dua hal terkhusus bagi calon peserta PPDB SMA negeri di Jawa Tengah.

“Yang mendaftarkan diri melalui online mandiri, silakan buka situs resmi kami di ppdb.jatengprov.go.id dan atau di jateng.siap-ppdb.com. Ikuti seluruh alur, mekanisme, atau tata cara pendaftarannya di situs tersebut,” terang Sulistyo.

Setelah berhasil mendaftar secara online, lanjutnya, calon peserta harus mencetak hasil atau bukti pendaftaran yang telah dilakukannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved