Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Alasan Pemerintah Indonesia Blokir Aplikasi Tik Tok

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, di Indonesia terhitung mulai Selasa (3/7) siang.

GOOGLE
Aplikasi Tik Tok diblokir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, di Indonesia terhitung mulai Selasa (3/7) siang.

Pemerintah menemukan banyak pelanggaran konten negatif untuk anak dalam aplikasi asal Tiongkok tersebut.

Pemblokiran aplikasi TikTok diumumkan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. "Benar, situs Tik Tok kami blokir karena banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak," kata Rudiantara, kepada Tribun, Selasa (3/7) malam.

Baca: 4 Jenazah Ditemukan Pagi Ini, Korban Meninggal KM Lestari Maju di Selayar Jadi 33 Orang

Menurut dia, pihaknya baru akan membuka blokir aplikasi tersebut jika pihak peruasahaan Tik Tok telah membersihkan seluruh konten yang melanggar.

"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," tuturnya.

Pada tahap awal, Kominfo baru memblokir aplikasi Tik Tok beserta delapan Domain Name System (DNS) yang biasa diakses di PC komputer. Aplikasi tersebut masih dapat diunduh melalui telepon genggam.

Namun, akan ada tindakan tegas lanjutan dari Kominfo jika pihak Tik Tok tidak melakukan pembersihan konten-konten negatif tersebut.

Baca: Penumpang Taksi Online Shock Lihat Sopirnya, Berubah Bangga Setelah Baca Tulisan di Kursi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Pangerapan menjelaskan, pemblokiran didasari hasil pemantau tim Pengais Konten Negatif (AIS) Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Tik Tok.

Baca: FOTO-FOTO: Uang PNS Rp 30 M Tenggelam Saat KM Lestari Maju Kandas di Perairan Selayar

Apa itu Tik Tok?

Tik Tok menyebut dirinya sebagai komunitas video 15 detik yang kreatif.

Cara kerjanya sederhana, pengguna tinggal merekam video selama 15 detik dan menghiasinya dengan berbagai musik, filter, atau efek-efek seperti telinga kelinci, gambar hati, atau menyundul bola.

Sebelumnya ketika BBC Indonesia mencoba membuat video dengan aplikasi tersebut, filter telah terpasang otomatis ketika membuka fitur kamera.

Baca: KESAKSIAN KORBAN: Ibu-ibu Tanpa Pelampung Hanya Bersandar di Tiang Besi Sambil Gendong Bayinya

Dengan filter tersebut, wajah nampak lebih putih dan halus. Filter tersebut bisa saja dimatikan, atau diganti dengan banyak filter lainnya sesuai keinginan.

Video tersebut kemudian bisa dibagikan di dalam aplikasinya sendiri atau ke media sosial lain seperti Twitter dan Facebook.

Tik Tok adalah bagian dari Bytedance Inc, perusahaan internet raksasa Cina yang juga jadi induk usaha Musical.ly. Di negara asalnya, Cina, Tik Tok dikenal dengan nama Douyin.

Di Indonesia, Tik Tok resmi diluncurkan pada September 2017 dengan sebuah pesta peluncuran di Jakarta. Aplikasi ini dengan cepat menarik banyak perhatian.

Tik Tok menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh dari App Store di seluruh dunia, dan aplikasi paling banyak diunduh nomor 7 di seluruh dunia sepanjang kuartal pertama 2018, menurut lembaga SensorTower. Di iOS saja, aplikasi itu diunduh lebih dari 45 juta kali.

Baca: 5 Drama pada Babak 16 Besar Piala Dunia 2018, Gugurnya 2 Juara Dunia

Munculnya selebritas Tik Tok

Kepopuleran Tik Tok memunculkan 'selebritas' baru yang terkenal karena aktivitasnya di aplikasi tersebut.

Salah satunya adalah Prabowo Mondardo, dengan akun Tik Tok Bowoo_Outt_Siders yang punya lebih dari 840 ribu fans dan video-video singkatnya telah disukai lebih lebih dari 7,4 juta kali.

Prabowo yang terkenal dengan nama Bowo dan sering menyebut dirinya sendiri dengan nama "owo" ini adalah seorang siswa SMP di Tangerang Selatan.

Lompati Instagram pesan oleh bowoo_alpenliebe Hentikan Instagram pesan oleh bowoo_alpenliebe
Bowo begitu populer sampai penggemarnya bersedia membayar Rp 80 ribu untuk hadir dalam acara jumpa fans anak berumur 13 tahun itu.

Tak hanya dipuja oleh fans, tak sedikit juga orang yang kemudian menghujatnya dengan kata-kata yang tidak pantas.

Baca: Foto Bukti Nikita Mirzani Dicurigai Pinjam Cincin Berlian Lalu Dipamer ke Publik

Calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun berfoto dengannya. "Iya de, tenang dengan saya mah gratis," kata Ridwan Kamil di Instagramnya.

Menurut Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, fenomena kepopuleran Tik Tok adalah sesuatu yang biasa terjadi.

"Ini kan hanya aplikasi yang sedang tren, seperti dulu ada euforia Pokemon, sampai ada kehebohan. Sekarang jamannya Tik Tok," kata dia.

Menurut Heru, kepopuleran Tik Tok biasa saja sepanjang aplikasinya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, atau setidaknya tidak merugikan.

"Penggunaan aplikasi tergantung kita, kalau untuk hiburan sah-sah saja, asal tidak melanggar norma," kata Heru.

Kepopuleran Bowo yang instan, adalah kewajaran dalam media sosial yang memangkas 'birokrasi' yang dulu membutuhkan televisi atau media tradisional untuk menjadi terkenal.

"Ini hal yang harus kita hadapi di era pemanfaatan teknologi informasi, sehingga wajar jika ada orang yang populer melalui aplikasi tertentu," kata dia.

"Tidak perlu ditolak karena eranya seperti itu, asal dia tidak melanggar nilai-nilai," kata dia. Tapi dia menyakini, mereka yang terkenal dengan cepat pun akan dilupakan jika tidak didukung dengan prestasi.

"Dengan Tik Tok, ini kan aplikasi lip sync, jadi orang harus membedakan apa yang dia lihat di media sosial mungkin tidak sama dengan kenyataan," kata dia.

"Yang memanfaatkan aplikasi ini harus lebih bijak, orang tua harus mengawasi anaknya dan memberikan masukan mana yang boleh dan tidak boleh," kata dia.

Dia mendukung tindakan pemerintah melakukan pengawasan. "Kalau ada konten yang berlebihan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai bisa diawasi atau ditake-down," kata dia.

(Tribun Network/fit/coz/BBC Indonesia)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved