Pilkada 2018
Panwaslu Kota Tegal Beberkan Kronologi Temuan Kotak Suara Kosong
Panwaslu Kota Tegal Beberkan Kronologi Temuan Kotak Suara Kosong Pilwakot Tegal di TPS 1, Panggung, Tegal Timur
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kushariyanto mengurai kronologis lengkap temuan kotak suara kosong Pilwakot Tegal di TPS 1, Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, pada Sabtu (30/6/2018) lalu.
Berdasarkan penulusuran pihaknya, awal mula temuan kotak suara kosong dikarenakan dokumen dan surat suara coblosan Pilwalkot dimasukkan terlebih dahulu dalam kotak suara Pilgub TPS 01 Panggung.
Alhasil, isi kotak suara Pilgub bertumpuk antara surat suara Pilwakot yang berada di bawah dengan surat suara Pilgub di atasnya.
"Sehingga di kotak suara Pilwalkot hanya ada alat coblos," kata Akbar kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/7/2018).
Menurutnya, berdasarkan pengakuan anggota KPPS bahwa menaruh surat suara dan dokumen dalam satu kotak suara diperbolehkan.
"Pemahaman KPPS semua dokumen dan surat suara boleh dimasukkan jadi satu dalam satu suara pilgub. Itu menurut keterangan mereka," lanjutnya.
Pada saat itu, Akbar menuturkan bahwa kotak suara pilwakot dipergunakan untuk menyimpan alat logistik pencoblosan seperti paku, tinta, dan sejenisnya.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut alasan penggunaan kotak suara Pilwakot untuk alat coblos, pihaknya belum begitu paham latar belakangnya.
Ketika melakukan rekapitulasi Pilgub, panitia hanya mangambil form C1-KWK dan tidak yang lainya.
"Ketika dibuka untuk rekapitulasi ternyata kosong dan berada di kotak suara Pilgub," pungkasnya. (*)