Pemilik Perusahaan Rokok Asal Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 544 Juta
Usaha pemilik perusahaan rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur, Samsuyar agar terbebas dari jeratan hukum kembali kandas.
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usaha pemilik perusahaan rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur, Samsuyar agar terbebas dari jeratan hukum kembali kandas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (6/7/2018), Majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan denda Rp 544 juta subsidair 1 bulan kurungan, atas kasus kepemilikan cukai rokok illegal.
"Kasus Samsuyar ini sudah divonis 1 tahun belum lama kemarin. Jika tuntutannya, 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 554 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Steven Lazarus dan Zahri Aeniwati.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Samsuyar dinilai telah melakukan, menyuruh, dan turut serta menawarkan, menjual, menyediakan barang kena cukai untuk dijual.
Caranya, yakni, kemasan penjualan eceran tidak dilekati pita atau pelunasan cukai. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat (2/2/2018) sekitar jam 16.00, ketika petugas Bea dan Cukai memperoleh informasi adanya pengiriman barang kena cukai berupa hasil tembakau yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan dibidang cukai dengan menggunakan truk ciri-ciri bertutup terpal putih.
Sebelumnya, Truk AG-9161-US warna kepala putih dengan tujuan Sumatera itu keluar Krapyak menuju Kendal. Kemudian, petugas mengejar hingga menghentikan truk di depan pintu masuk kawasan industri Wijayakusuma Semarang.
Kemudian, hasil pemeriksaan truk yang dikemudikan sopir Supardi, ditemukan rokok sembilan karton atausatu karton isi 800 bungkus, di mana satu bungkus berisi 20 batang barang kena cukai SKM merek R3.
Selain itu, 24 karton atau setara dengan satu karton isi 800 bungkus, di mana satu bungkus isi 20 batang barang kena cukai SKM merek Maxx Smooth Blend Tobacco.
Kemudian 13 karton atau sekitar satu karton isi 800 bungkus, di mana satu bungkus isi 20 batang barang kena cukai SKM merek R3.
Hasil pengujian pita cukai oleh tim identifikasi keaslian pita cukai konsorsium penyedia pita cukai, diketahui 736.00 batang sigaret kretek mesin nilai pembayarannya ialah dikalikan Rp 370 per batangnya, sehingga totalnya Rp 272.232.000.
"Besaran mencapai Rp 370 itu berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.010/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau," pungkas Jaksa.(*)