PPDB Online
Jangan Rampas Hak Siswa Lain
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv berpendapat sudah semestinya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai kebenaran dicoret
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv berpendapat sudah semestinya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai kebenaran dicoret dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Pencoretan SKTM wajib didasari hasil verifikasi kondisi keluarga pemohon.
"Jangan sampai hak calon siswa yang memang kurang mampu terampas," ujarnya, Selasa (10/7) malam.
Zen menambahkan sistem zonasi pula harus diterapkan sesuai Permendikbud 14 tahun 2018. Penerapan pun harus konsisten dengan memperhatikan siswa kurang mampu dan siswa berprestasi, sepanjang ada di zona 1.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berujar kebijakan tersebut nantinya dievaluasi kembali, khususnya soal sosialisasi yang masih kurang.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB ONLINE DI JAWA TENGAH 2018

"Mekanismenya juga harus diperbaiki, agar hak-hak siswa berprestasi serta kurang mampu tak terampas oleh SKTM bodong," imbuh dia.
Zen menambahkan ada banyak sumber masalah dalam SKTM. Dia menyebut sosialisasi yang mendadak, Permendikbud tanpa mekanisme yang lebih detail sehingga banyak penafsiran, pihak penerbit SKTM dan faktor individu lain.
"Makanya perlu verivikasi faktual ke rumah-rumah pemohon SKTM. Bisa oleh panitia, pengawas dan lain-lain. Jadi jangan ditetapkan atau diterima dulu sebelum betul-betul valid," imbuhnya.
*Dewan akan laporkan kades dan camat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal memberi peringatan keras terhadap para camat dan kepala desa (kades) atau lurah setempat.
Mereka diminta selektif terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada calon siswa SMA/SMK Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi menyebut, apabila ada yang menyalahgunakan surat sakti itu, pihaknya tidak segan-segan melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
"Jika ada kades, lurah atau camat yang berani mengeluarkan SKTM tanpa melalui prosedur yang benar, nanti akan berurusan dengan hukum," kata Firdaus, Selasa (10/7).
Dalam hal ini, ia memang mengaku kerap mendapatkan laporan dari warga terkait SKTM pada PPDB tahun ini.