PPDB Online
Kadindik Banyumas: Sumbangan Orangtua Siswa yang Tidak Sukarela harus Dikembalikan
Kadindik Banyumas: Sumbangan Orangtua Siswa yang Tidak Sukarela harus Dikembalikan
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - DPRD Kabupaten Banyumas menerima aduan dugaan pungutan liar saat daftar ulang penerimaan siswa SMP di Kabupaten Banyumas.
Besaran pungutan itu beragam di masing-masing sekolah yang diadukan, antara Rp 2 juta, 3 juta hingga 5 juta. Waktu pelunasan pembayarannya pun ditentukan oleh pihak sekolah.
Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas Yoga Sugama mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas serta pihak sekolah yang terindikasi melakukan dugaan pungli.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso mengaku telah mendengar informasi sebagaimana aduan itu, namun bukan dari DPRD.
Dia pun menyatakan siap jika DPRD memanggil pihaknya untuk diklarifikasi terkait permasalahan tersebut.
"Saya sudah mendengar itu, tapi bukan dari Dewan," katanya, Selasa (17/7)
Purwadi menjelaskan, sesuai ketentuan, komite sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan atau memohon bantuan ke masyarakat.
Tetapi dia menggarisbawahi, prinsip sumbangan dari masyarakat untuk sekolah ini haruslah bersifat sukarela, atau tidak ada unsur paksaan.
Sukarela di sini berarti pihak sekolah tidak boleh menentukan besaran sumbangan dan waktu pembayaran.
"Sukarela itu harus ikhlas. Kalau gak ikhlas berarti pungutan," katanya.
Menanggapi materi aduan yang disampaikan ke DPRD perihal adanya besaran sumbangan dan waktu pembayaran yang ditentukan, Purwadi menegaskan hal tersebut tak dibenarkan.
Tetapi Purwadi enggan berspekulasi lantaran pengadu maupun sekolah yang diadukan melakukan tindakan itu belum terklarifikasi pihaknya.
Dia pun memastikan, jika aduan itu langsung disampaikan ke pihaknya, dia akan langsung menindaklanjutinya. Pihaknya akan mengklarifikasi orang tua maupun sekolah dan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.
Menurut dia, jika sampai ada orang tua yang mengadu, berarti dia keberatan terhadap sumbangan yang dibebankan. Ini juga mengindikasikan adanya unsur keterpaksaan dalam penarikan sumbangan itu.
Jika demikian, pihak sekolah wajib mengembalikan sumbangan yang telah dibayarkan oleh orang tua yang keberatan.
"Kalau ada yang mengajukan keberatan berarti itu gak ada sukarelanya. Kalau (aduan) ini sampai ke saya, saya suruh kembalikan," katanya. (*)