Jemaah Haji
Masa Tunggu Haji di Kendal selama 21 Tahun
Kemenag Kendal, Achmad Zaenudin mengatakan saat ini masa tunggu memunaikan ibadah haji kabupaten Kendal yakni 21 tahun.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kemenag Kendal, Achmad Zaenudin mengatakan saat ini masa tunggu untuk memunaikan ibadah haji dari kabupaten Kendal yakni selama 21 tahun.
"Jadi jika mendaftar tahun 2018, maka kemungkinan berangkat ke Mekah pada tahun 2039," ujarnya setelah memberikan pelatihan manasik kepada calon jemaah haji asal Kendal, Rabu (18/7)
Menurutnya tahun ini di kabupaten Kendal tidak mengalami penambahan kuota calon jemaah haji. Kuota tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.
"Jemaah yang berangkat pada haji tahun ini sebanyak 1.077, yang akan tergabung dalam empat kloter yakni kloter 83,84,85, dan 86," terangnya.
Ia menambahkan para calon jemaah haji dari kloter 83 akan bergabung dengan jemaah dari Demak, kloter 86 bergabung dengan jemaah dari Banjarnegara. Selain kloter itu yakni kloter 84 dan 85 berangkat tanpa gabungan dari daerah lain.
"Untuk berangkatnya sendiri yakni pada tanggal 10 dan 11 Agustus," terangnya. (*)