Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penemuan Bayi di Brebes

Nasib Pilu Gadis di Tegal Ditahan Karena Simpan Bayi di Lemari Tapi Pria yang Menghamilinya Bebas

Nasib pilu dialami gadis di Brebes berinisial E (20). Ia ditahan karena menyimpan bayi yang dilahirkan di lemari.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
MEMBERIKAN SURAT KUASA - Erwin Marisi Pasaribu, ayah kandung dari E (20) bersama kuasa hukumnya, Harto Banjar Nahor menunjukkan surat pelaporan pada Kamis (20/05/2026).  

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Nasib pilu dialami gadis di Brebes berinisial E (20).

Ia ditahan karena menyimpan bayi yang dilahirkan di lemari hingga akhirnya meninggal.

Namun, pria berinisial R yang diduga menghamili E hingga kini masih bebas.

Peristiwa penemuan bayi itu terjadi di Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.

Baca juga: Masjid dan Mushola Sepi Kurban di Semarang Kini Bisa Ikut Merasakan Euforia Idul Adha

Baca juga: Harga Jersey Timnas Piala Dunia di Adidas Store Semarang, Mulai Rp 1,2 Juta Hingga Rp 2 Juta

Kasusnya kini bakal memasuki babak baru. Hal itu karena Erwin Marisi Pasaribu, ayah kandung dari E (20), perempuan yang saat ini diamankan di Polres Tegal terkait kasus kematian bayi tersebut, berencana melakukan laporan pengaduan ke Mapolres Tegal.

Erwin Marisi Pasaribu berusaha untuk mencari keadilan agar pelaku utama dalam kasus yang menimpa anak pertama dari empat bersaudaranya itu ditangkap.

 

Menurut dia, pelaku R saat ini masih bebas berkeliaran meski sudah menghancurkan masa depan anaknya.

 

R diketahui merupakan kekasih korban pria asal Brebes. Ia juga sempat meminta E untuk menggugurka janinnya, hal itu diketahui dari pengakuan E saat orangtuanya membesuk di rutan mapolres Tegal.

 

Laporan tersebut ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik lingkaran kekerasan seksual, pengancaman, dan eksploitasi terhadap E.

 

Didampingi tim kuasa hukum Harto Banjar Nahor, Erwin mengungkapkan bahwa sang anak sebenarnya merupakan korban manipulasi psikologis dan kekerasan seksual berulang sejak usianya masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur (17 tahun).

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved