HOTLINE: Taxi Online Sudah Diatur Melalui Menperhub
Hallo Tribun Jateng yang tercinta, tolong sampaikan yang berwenang. Mmau tanya Taxi Online itu angkutan penumpang legal
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Hallo Tribun Jateng yang tercinta, tolong sampaikan yang berwenang. Mmau tanya Taxi Online itu angkutan penumpang legal apa ilegal to, kok enak banget angkut penumpang umum tanpa ikuti aturan Pemerintah yang ada. Yaitu harus Uji KIR kendaraan, pelat kendaraan harus kuning, pengemudi harus punya SIM Umum dan berbadan hukum. Kasihan angkutan umum lain yang sudah mematuhi aturan yang ada. Matur Suwun sebelumnya .
+ 6281565 25 909
Jawaban
Selamat siang pembaca Tribun. Terkait taxi online sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 adalah angkutan sewa khusus dimana angkutan tersebut wajib :
1. Memiliki izin operasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jateng.
2. Wajib Ujin berkala di dishub Kota / Kab setempat.
3. Plat nomor angkutan sewa khusus berdasarkan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang regident kend bermotor adalah Hitam dengan tulisan putih.
4. Harus berbadan hukum koperasi atau PT.
5. SIM pengemudi harus A umum.
6. Dinas perhubungan provinsi Jawa tengah telah mengeluarkan ijin operasi angkutan sewa khusus sebanyak 240 unit dan sdh di Kir semua.
7. Untuk angkutan sewa khusus atau taksi online yg belum berijin, Dishub Kota semarang akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah dan Satlantas untuk penertiban.
Demikian terima kasih atas saran dan masukannya.(rtp)
M Khadik
Kkadishub Kota Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-taksi-online_20180505_135233.jpg)