Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Curanmor

Kejahatan Dua Begal Terbongkar setelah Jual Onderdil Motor Curian di Media Sosial

Kejahatan Dua Begal Terbongkar setelah Jual Onderdil Motor Curian di Media Sosial. Mereka diringkus Polres Kendal

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: iswidodo
tribunjateng/dhian adi putranto
Berbagai sepeda motor yang diamankan polres Kendal dari kasus tindak kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berhati-hatilah dalam membeli suku cadang kendaraan melalui jejaring media sosial. Jangan sampai tergiur harga yang murah namun suku cadang yang dibeli merupakan pretelan dari motor curian.

Seperti kasus yang diungkapkan oleh Reskrim Polres Kendal pada akhir Juli lalu. Reskrim Polres Kendal berhasil membongkar kasus begal. Motor hasil tindakan jahat itu dibongkar dan dijual oleh pelaku secara terpisah melalui media sosial.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan kejadian itu bermula saat korban Dini (nama disamarkan) yang berusia 16 tahun`melintas di sekitar area Stadion Utama Kebon Dalem pada Jumat (15/6) dini hari. Ia yang kala itu mengendarai sepeda motor sendirian dipepet oleh dua orang pria dari arah belakang.

"Pelaku ada dua, yakni AS yang mengendarai sepeda motor dan MBH yang mengancam korban dengan menggunakan parang. Korban yang takut menyerahkan motornya dan lari," ujarnya, Rabu (1/8)

Pada awal penyelidikan pihaknya mengalami kesulitan mencari bukti dan petunjuk kasus itu. Pasalnya tidak ada saksi yang melihat kejadian itu.

Namun pihaknya tidak kekurangan akal. Berbekal dengan data nomer rangka dan nomer mesin dari surat kendaraaan pihaknya pun melakukan patroli di internet atau disebut patroli cyber. Hingga memasuki bulan juli, pihaknya mendapatkan titik terang.

"Kami menduga unit yang dirampas dijual secara terpisah di media sosial. Selanjutnya kami mencoba membeli suku cadang mesin yang dijual di media sosial. Setelah yakin itu unit yang dicari, Kami pancing pelaku itu untuk melakukan transaksi dan ternyata suku cadang yang dijual cocok dengan nomer mesin unit yang kami cari," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya pun mengamankan dan memeriksa empat orang atas kejadian begal itu. Namun dari pendalaman hanya dua orang yang ditetapkan tersangka.

"Dua orang lainnya sebagai pemilik akun media sosial yang menjadi perantara jual beli dan tukang bengkel yang membongkar dan mempreteli motor hasil rampasan itu, namun dua orang itu tidak mengetahui asal muasal unit motor itu sehingga hanya dimintai keterangan," terangnya.

Dari keterangan tersangka, mereka telah meluncurkan aksinya sebanyak dua kali. Uang hasil jual motor rampasan itu digunakan untuk membeli minum-minuman keras. Akibat kejahatan yang dilakukan kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 UU KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Saya menghimbau masyarakat harus berhati-hati membeli suku cadang motor yang merupakan copotan dari motor. Jangan sampai anda tergiur dengan harga murah namun suku cadang yang dibeli merupakan hasil tindakan kejahatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved