Kecelakaan Lalulintas
Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Diklaim ke Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor Jasa Raharja Pati, Yoga Sasongko dalam gelar wicara lintas instansi di Hotel Griptha Kudus, Kamis (2/8/2018).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Korban meninggal akibat kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja bisa diklaimkan Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Jasa Raharja Pati, Yoga Sasongko dalam gelar wicara lintas instansi di Hotel Griptha Kudus, Kamis (2/8/2018).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh sejumlah manajemen berbagai perusahaan yang ada di Kudus. Di hadapan mereka, Yoga mengatakan, karyawan terjadi kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kerja agar tidak damai atau tidak diproses kepolisian. Pasalnya dasar untuk mengklaim asuransi harus terdapat laporan dari pihak kepolisian.
“Meskipun secara fakta terdapat kecelakaan, tapi kalau damai atau tidak diproses kepolisian maka secara hukum dianggap tidak ada kecelakaan, karena dasar kami dari laporan kepolisian,” kata Yoga.
Yoga mengatakan, jika korban kecelakaan tidak sampai meninggal, maka terlebih dahulu mengurus klaim santunan Jasa Raharja. Jika pembiayaan dari Jasa Raharja tidak mencukupi baru kemudian mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan.
“Dimaksimalkan dulu Jasa Raharja yaitu Rp 20 juta. Kalau masih kurang baru ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk Jasa Raharja memang banyak masyarakat yang masih belum tahu, pasalnya mereka tidak pernah merasa membayar premi. Padahal premi dibayarkan melalui operator trasnportasi umum dan saat bayar pajak kendaraan di Samsat.
Begitu juga BPJS ketenagakerjaan, premi biasanya dibayarkan langsung oleh perusahaan.
“Pada saat berangkat atau pulang kerja terdapat unsur rudapaksa maka dia juga berhak mendapat klaim BPJS, asal berangkat atau pulangnye lewat jalan yang wajar,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Ishak.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kanit Laka Polres Kudus Iptu Ngatmin. Setiap pihaknya membuat laporan maka akan langsung terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja dan rumah sakit. Pasalnya sejauh ini pihaknya menjalin kerja sama.
“Sedangkan untuk kecelakaan tunggal kami belum bisa mengeluarkan laporan. Karena dalam laporan kecelakaan harus tersangka maka tidak bisa diklaim Jasa Raharja,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Ishak berujar untuk kecelakaan tunggal bagi karyawan saat berangkat atau pulang kerja masih bisa diklaimkan BPJS Ketenagakerjaan. (*)