Pesan Airnav: Hubungi Kami Kalau Ada Kabar Insiden Penerbangan
Warga yang menanyakan kebenarannya kepada Airnav berarti membantu memberi informasi yang tepat terkait pelayanan navigasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Air Navigasi (Airnav) Cabang Semarang membuka layanan informasi bagi keluarga penumpang pesawat yang mendapatkan pesan berantai terkait keselamatan penerbangan.
Manager Operasional Airnav Cabang Semarang, Kelik Widjanarko, meminta masyarakat melaporkan adanya pesan tersebut.
Mereka dapat mencari informasi kebenaran di kantor Airnav.
"Masyarakat bisa menghubungi kami di nomor 024-76437003. Nanti bisa memastikan apakah pesan itu berita hoax atau tidak," tuturnya, Kamis (9/8/2018).
Menurutnya, warga yang menanyakan kebenarannya kebenarannya kepada Airnav membantu suatu informasi yang tepat terkait pelayanan navigasi.
Langkah ini bertujuan menghindari adanya hoax dari pesan berantai.
"Setelah warga memberi informasi, kami akan memberi konfirmasi. Penelepon dapat meninggalkan nomor teleponnya agar bisa dihubungi balik," jelasnya.
Kelik mengatakan, konfirmasi dikeluarkan setelah ada rilis resmi dari Badan SAR Nasional (Basarnas).
Pasalnya, sinyal darurat diketahui kali pertama oleh Basarnas.
"Sinyal Emergency Locater Transmiter (ELT) atau darurat, Basarnas dulu yang tahu. Karena mereka tahu nomor seri boksnya (kotak). Boks tersebut tidak dapat dipindah," terang Kelik.
Menurutnya, Basarnas akan terus memantau sinyal ELT.
Sinyal tersebut biasanya keluar saat ada benturan, terendam air, dan uji coba peralatan.
"Sinyal darurat itu bekerja pada frekuensi 121.5 MHz, hanya bisa ditangkap oleh radio penerbangan yang dimiliki menara Airport Traffic Control (ATC), pesawat, dan Basarnas. ELT harus ada di setiap pesawat sipil," terangnya.
Kelik menerangkan sinyal darurat akan dikabarkan Basarnas dan dilaporkan ke Airnav. P
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/airnav-semarang_20180810_202933.jpg)