Perampok Spesialis Minimarket Lintas Kota Ini Hanya Perlu 5 Menit Saat Beraksi
Tiga pelaku tersebut diketahui telah melakukan aksi pembobolan di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang semuanya adalah minimarket
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Pelaku pencurian dengan sasaran minimarket saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Tegal, Selasa (14/8/2018) oleh Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Di antaranya satu buah linggis, obeng, dan gunting besi.
Menurut dia, untuk barang-barang yang diambil dari minimarket kemudian dilempar atau dijual ke Jakarta.
Dwi menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara 7 tahun. Dari penangkapan ini, dua kawan para pelaku masih buron," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-dengan-sasaran-minimarket_20180814_123023.jpg)