WASPADA! Pria Ini Rayu Anak-anak Nonton Video Sebelum Dicabuli
Korban diajak nonton film anak-anak, kemudian dirayu dan dipangku. Tersangka juga menunjukkan kemaluannya kepada korban
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pelaku pencabulan terhadap 8 anak berusia 7-8 tahun di Surabaya, HDH (52), yang diketahui berprofesi sebagai sopir travel itu, kini mendekam di Polrestabes Surabaya, Kamis (16/8/2018).
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, aksi pencabulan menyebabkan anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma dan ketakutan.
"Korban diajak nonton film anak-anak, kemudian dirayu dan dipangku. Tersangka juga menunjukkan kemaluannya kepada korban. Di situlah tersangka mencabuli korban," ungkap Yeni.
Kata Yeni, pelaku melakukan pencabulan terakhir kali pada Mei 2018. Aksi pencabulan dilakukan Hery sejak 2015 kepada 8 anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri di Banyu Urip Lor Sawahan, Surabaya.
Baca: Warga Semarang dan Turis Mancanegara Saksikan Detik-detik Pengibaran Sang Saka Merah Putih
Atas aksi bejatnya itu, Hery mengaku dirinya khilaf melakukan perbuatan tercela terhadap anak-anak di bawah umur.
"Saya khilaf melakukan ini. Mereka (para korban) memang saya rayu untuk mrnonton film agar mau diajak ke rumah," ucap Hery.
Atas perbuatannya itu, Hery dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya afalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yeni.
Untuk memulihkan rasa trauma dan ketakutan yang dialami korban, Unit PPA Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan DP5A Pemkot Surabaya dalam rangka pendampingan psikologis korban.
Aksi bejat Hery baru terbongkar setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari orangtua korban.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan keluarga korban pada Selasa (14/8/2018) yang tak terima dengan perlakuan Hery.
"Setelah kami mendapatkan bukti-bukti yang cukup, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/8/2018) malam," ucap Yeni, Kamis (16/8/2018).
Menurut Yeni, para orangtua korban mendengar cerita dari anak-anak sesama korban pencabulan.
"Para orang tua kemudian bersepakat melaporkan kasus ini ke polisi," tutur Yeni.
Baca: Tren Baru Maksiat: Prostitusi Online Apartemen, Tarif Kencan Mulai dari Rp 500.000
Ironisnya, aksi pencabulan terhafap 8 anak itu dilakukan Hery sejak 2015 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penjahat-kelamin_20180817_105830.jpg)