Bagaimana Jika Dokter Memberi Resep Obat yang Tidak Ditanggung BPJS?
apakah dibenarkan dokter spesialis memberi pilihan untuk pindah ke pasien umum hanya untuk dapat resep obat yang tidak ditanggung BPJS
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
HOTLINE PUBLIC SERVICE
Buang Sampah ke TPA Dikenakan Tarif
1. Pak, saya buang sampah di TPA Jatibarang pakai truk double ban sekali masuk suruh bayar Rp 36.000 tapi diberi karcis tiga lembar per lembar Rp 12 ribu. Bongkar pakai bego disuruh bayar Rp 10 ribu. Apa betul aturannya begitu? Terima kasih.
+6281226140577
Jawaban
Terima kasih atas masukannya, bahwa buang sampah langsung di TPA dikenakan tarif retribusi sebesar Rp 12 ribu per m3 , dengan melihat truk yang buat buang sampah di TPA jenis truk ban double dengan kapasitas muatan sampah bisa mencapai empat hingga enam m3.
Sedangkan saudara membayar retribusi sebesar Rp36 ribu dengan diberi tiga lembar karcis adalah sudah benar dilihat dari nominal uang dan bukti bayarnya dan wajar dilihat dari kapasitas muatan sampah yang dihitung petugas TPA. Berikut kami lampirkan juga perwal sebagai dasar penarikan retribusi dan contoh karcis retribusi buang langsung ke TPA.(rtp)
Agus Junaidi
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Semarang
Dapat Obat yang Tak Ditanggung BPJS
2. Saya pasien BPJS di RS Pantiwilasa. apakah dibenarkan dokter spesialis memberi pilihan untuk pindah ke pasien umum hanya untuk dapat resep obat yang tidak ditanggung BPJS.(dengan dokter yang sama). Mohon penjelasan. Terima kasih.
+6285641486585
Jawaban
Hal tersebut tidak dibenarkan, obat yang dijamin tercantum dalam daftar obat Fornas (Formularium Nasional) yang disetujui oleh Kemenkes.
Apabila ada obat di luar itu, maka dapat disepakati oleh Komite Medik RS tersebutuntuk diberikan kepada pasien yang memerlukan.(rtp)
Bimantoro
Kepala KCU BPJS kota Semarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan_20180729_130704.jpg)