Target Penerimaan KPPBC Tipe Madya Kudus Baru Capai Rp 14,7 Triliun
Meski saat ini sudah masuk pada semester kedua tahun 2018, namun peneriman belum menembus angka di atas 50 persen
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penerimaan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus baru mencapai 39,20 persen atau Rp 14,7 triliun. Padahal tahun ini ditarget mencapai Rp 37,6 Triliun.
Diketahui, target penerimaan pada tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya berada di angka Rp 34,47 triliun. Naiknya target lantaran adanya kenaikan tarif cukai per 1 Januari 2018.
Meski saat ini sudah masuk pada semester kedua tahun 2018, namun peneriman belum menembus angka di atas 50 persen. Hal itu tak lantas membuat pihak KPPBC gamang.
Sebab, adanya kebijakan penundaan pembayaran membuat sejumlah perusaah rokok menunda pembayaran tarif cukai sampai pada akhir tahun.
Di Kudus sendiri sedikitnya terdapat 58 perusahaan rokok mulai dari skala besar atau golongan I sampai skala terendah atau golongan III.
Kebijakan penundaan, kata Rini, diberlakukan untuk perusahaan yang memiliki kredibilitas dari segi manajemen keuangan.
"Sementara wilayah kerja kita tidak habya Kudus, tapi ada Jepara, Pati, Rembang sampai Blora," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini, Minggu (26/8/2018).
Fokus Penindakan BKC Ilegal
Selain penerimaan, pihaknya juga fokus terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Terkahir pada tanggal 20 Agustus 2018 tim dari KPPBC telah menggeledah sebuah bangunan yabg ada di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan tembakau iris (TIS) yang diduga ilegal.
"Bangunan tersebut digunakan untuk mengemas atau menimbun barang kena cukai," kata Rini.
Lebih lanjut Rini berujar, dari pengheledahan yabg pihaknya lakukan, ditemukan barang bukti berupa SKM sebanyak 99.320 batang dan TIS sebanyak 91 kilogram. Adapun total nilai barang tersebut sebesar Rp 76.018.800.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 37.6 juta," katanya.
Sementara, lanjut Rini, di hari yang sama pihaknya juga melakukan penindakan. Kali ini BKC dimuat pada sebuah minibus yang dibawa dari arah Jepara ke Semarang.
Sesampai di Jalan Demak-Semarang, minibus Daihatsu Luxio bernopol H 9116 NP itu dihentikan.
Ternyata terdapat 420.000 batang SKM yabg tak dilengkapi dengan pita cukai. Barang senilai Rp 300 juta itu dibawa ke Kantor KPPBC berikut sopir dan penumpangnya untuk diperiksa.
"Penindakan ini potensi kerugian negaranya mencapai Rp 155 juta," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/barang-bukti-rokok-ilegal-tribun-jatengrifqi-gozali_20180826_154916.jpg)