PN Semarang Sidangkan Sengketa Proyek Tol Banyumanik, Begini Kesaksian Ahli
PN Semarang Sidangkan Sengketa Proyek Tol Banyumanik, Begini Kesaksian Ahli dari teknik Unnes Semarang
Penulis: hesty imaniar | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kembali menggelar sidang perkara sengketa proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik, Semarang. Perkara itu, terjadi sengketa antara PT Trans Marga Jateng (TMJ) dengan PT Reka Esti Utama.
Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli dari penggugat itu, dihadiri oleh saksi ahli Mego Purnomo, dari ahli tehnik, Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Mego Purnomo dihadirkan oleh Kuasa Hukum PT Reka Esti Utama, Nico Pamenang. Pada sidang tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya, Nico, menanyakan persyaratan peserta lelang yang tertuang dalam Instruksi Kepada Penawar (IKP) yang dibentuk panitia lelang.
"Dalam dokumen itu, tertulis persyaratan SDM pada perusahaan peserta lelang, harus sudah lulus sarjana dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Lalu, bagaimana perusahaan yang ikut lelang itu, ternyata memiliki SDM yang tidak memenuhi standar," ujar Nico, Senin (27/8/2018).
Nico juga mengungkapkan, jika pendapat yang disampaikan oleh saksi ahli, bisa menguatkan gugatannya.
"Proses pelelangan proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik ini sudah menyalahi prosedur lelang. Dimana dalam lelang tersebut, panitia lelang memenangkan PT Chimarder 777. Padahal PT Chimarder 777, daftar personil intinya tidak sesuai syarat, karena pengalaman kurang dari 10 tahun," bebernya.
Oleh karenanya, penunjukan pemenang yakni PT Chimarder, menurut Nico sudah melanggar IKP.
"Dan hal itu, tidaklah sah, karena jelas aturannya dilanggar," tegasnya.
Di sisi lain, dihadapan majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Noer Ali, saksi ahli Mego, juga menjelaskan, jika IKP tersebut adalah peraturan wajib dipenuhi peserta lelang.
"Jika ada persyaratan yang tidak sesuai, maka seharusnya digugurkan, dan tidak boleh ikut lelang, serta tidak boleh mengikuti pembukaan sampul kedua, karena sampul pertama sudah gugur," jelasnya.
Bahkan, Mego menyebut, jika hal tersebut tidak memenuhi syarat, harus gugur, karena hal itu sudah diatur dalam peraturan pemerintah, Kepres Nomor 54 Tahun 2010.
"Dan Kepres itu juga tertuang dalam persyaratan IKP tersebut. Karena, tujuan dibuatnya sebuah IKP adalah sebagai acuan, agar persaingan bisnis berjalan normal dan bersaing sehat," katanya.
Sesuai informasi sebelumnya, PT Trans Marga Jateng, perusahaan pengelola jalan tol digugat oleh PT Reka Esti Utama, terkait proyek pelebaran gerbang tol di Banyumanik Kota Semarang.
Gugatan dilayangkan Direktur Utama PT Reka Esti Utama, Arif Effendi. Sebagai tergugat satu, adalah panitia pengadaan jasa pemborongan pekerjaan pelebaran gerbang tol Banyumanik, tergugat II adalah Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, dan turut tergugat adalah Direktur Utama PT Chimarder 777 selaku pemenang lelang.
Dalam gugatannya, Nico meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan meminta penundaan sekaligus pembatalan surat keputusan pemenang pengadaan lelang.
Selain permintaan pembatalan, Nico juga menggugat ganti rugi sebesar Rp 15 miliar kepada para tergugat. (*)