Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gara-gara Neno Warisman 'Kuasai' Mikrofon Pesawat, Lion Air Beri Sanksi Pilot dan Pramugari

Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.

KOMPAS.COM/IDON TANJUNG
Kedatangan Neno Warisman (pakai masker) di Bandara SSK II Pekanbaru, Riau, langsung masuk ke mobil yang dikawal pihak kepolisian dan TNI, Sabtu (25/8/2018). 

TRIBUNJATENG.com - Akhirnya maskapai penerbangan Lion Air memberikan sanksi kepada pilot dan pramugarinya karena artis Neno Warisman bisa 'menguasai' mikropon saat pesawat mengudara dari Pekanbaru - Jakarta.

Manajemen Lion Air mengungkapkan penumpangnya, Neno Warisman, telah menggunakan mikrofon pesawat atau peralatan Public Announcement (PA) untuk menyampaikan sesuatu.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan pesawat Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu (25/8/2018) lalu dan belakangan jadi ramai karena Kementerian Perhubungan menyatakan itu sebagai pelanggaran prosedur.

"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang (Neno Warisman) meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat PA guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).

Danang menjelaskan, ketika Neno menggunakan mikrofon pesawat, kondisinya pesawat baru saja terbang beberapa menit dan tanda sabuk pengaman telah dipadamkan.

Pada saat bersamaan, ada penumpang lain yang kebetulan merekam perbuatan Neno memakai mikrofon pesawat itu yang kemudian videonya viral di media sosial.

Adapun persetujuan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak kabin pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat, menurut Danang, seharusnya tidak boleh terjadi.

Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan.

"Untuk itu, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat, baik penerbang atau pilot dan awak kabin yang memberi izin penggunaan peralatan PA. Sanksinya adalah tidak boleh terbang atau grounded," tutur Danang.

Mengenai kejadian ini, Lion Air telah melaporkannya langsung ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Kemenhub sebelumnya menekankan seluruh awak pesawat maupun penumpang agar mematuhi aturan yang berlaku selama bepergian dengan pesawat demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti aksi artis Neno Warisman terkait aksinya menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru, beberapa hari lalu. 

Dia menilai tindakan itu melanggar UU Penerbangan dan membuat Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved