NGERI! Oknum Plt Kepsek SMPN Ini, Cium dan Raba Alat Vital Siswinya dengan Modus BUka Aura
Modus yang diberikan pelaku kepada korbannya adalah dengan alih memberikan energi positif kepada korban melalui cara
TRIBUNJATENG.COM, KEPANJEN - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menetapkan hukuman sembilan tahun penjara dengan denda Rp 4 miliar kepada terdakwa Krisyanto Latif yang merupakan Plt Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Malang, Senin (3/9/2018).
Sidang pada hari ini dilaksanakan dengan susunan majelis yakni, Ari Qurniawan SH, MH sebagai ketua, Haris Budiarso SH MHum dan IGN Aryanta EW SH sebagai anggota.
"Berdasarkan register perkara nomor 341/Pid.Sus/2018/PN Kpn, saudara Krisyanto Latif dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, jika tidak bisa bayar denda akan dikenai tambahan kurungan 9 bulan, pelaku diberi hak mengajukan banding selanjutnya, kita kasih waktu 7 hari, jika yang bersangkutan diam saja maka dianggap menerima keputusan," papar ketua sidang Ari Qurniawan.
Hukuman tersebut didapat Krisyanto, setelah terbukti melakukan tindakan asusila alias pelecehan seksual kepada keenam siswinya yang masih di bawah umur.
Ia dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Aksi cabul kepala sekolah itu terjadi pada Januari silam.
Berdasarkan pengakuan salah satu keluarga korban, pelaku merabai tubuh sampai kemaluan dan mencium bibir korban
Bahkan ada yang mendapat perlakukan cabul itu lebih dari dua kali.
Modus yang diberikan pelaku kepada korbannya adalah dengan alih memberikan energi positif kepada korban melalui cara, harus diraba dulu badan korban oleh kepala sekolah, dengan cara tersebut pelaku melancarkan aksi cabulnya.
Selain itu kepada salah satu korban, pelaku menjanjikan korban untuk dijadikan sebagai anak angkat.
Aksi bejat terhadap enam siswi itu dilakukan di ruang kepala sekolah sampai di dalam mobil.
"Waktu itu sekitar bulan Januari usai acara pisah kenang di sekolah anak saya di paksa ke ruang kepala sekolah, dengan dalih akan diberi energi positif, anak saya kemudian dirabah punggunnya sampai kemaluannya, herannya anak saya diam dan baru menyadari dan trauma ketika berada di rumah," terang SR salah satu ibu korban ketika ditemui usai jalannya sidang.
"Pak kepala sekolah menciumi anak saya waktu di mobilnya habis membelikan anak saya sepatu, anak saya jadi trauma sekali," tambah ayah salah satu korban lainya yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu para keluarga korban yang turut hadir dalam sidang menujukkan ekspresi haru usai ketua sidang putuskan hasil sidang. Mereka mengaku puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.
"Kebeneran akhirnya terungkap, kami senang dengan putusan sidang, sekarang saya fokus ke pemulihan psikis anak saya," kata SR.
Kuasa hukum para korban Bakti Riza mengaku senang dengan putusan pengadilan. Ia mengaku heran dengan terdakwa yang tidak pernah mengakui perbuatannya sejak awal sidang.
"Putusannya bagus keluarga korban puas, hakim juga menambahkan pasal 61 dan 62 KUHP karena pelaku juga melakukan tipu muslihat kepada korban, herannya terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya," pungkas Bakti Riza.
Saat meninggalkan ruangan sidang, Krisyanto memilih bungkam dan berjalan dengan langkah cepat menghindari pertanyaan para awak media. (*)