Pertamina Bantah Tentang Isu Keterbatasan Solar di Area Solo Raya
Namun ketika Tribunjateng.com meninjau di kedua SPBU tersebut pada hari Rabu (5/9/2018) ini, penjualan Solar telah berjalan seperti biasa.
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Terkait pemberitaan dan informasi tentang habisnya solar di beberapa wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Pertamina membantah isu tersebut, Rabu (5/9/2018).
Minggu lalu, beberapa SPBU wilayah di Kab Karanganyar bahkan menghentikan penjualan Solar karena kehabisan stok. Hal tersebut berdasarkan keluhan warga yang diunggah melalui sosial media. Menurutnya, SPBU di wilayah Dagen, Palur dan sekitarnya tidak melayani penjualan Solar.
Namun ketika Tribunjateng.com meninjau di kedua SPBU tersebut pada hari Rabu (5/9/2018) ini, penjualan Solar telah berjalan seperti biasa.
Pertamina pun menjamin pasokan Solar Subsidi sesuai dengan kebutuhan rata-rata normal supply kepada konsumen pengguna di seluruh SPBU, khususnya di seluruh Solo Raya.
Kebutuhan rata-rata normal di wilayah Solo Raya dari Januari hingga Mei 2018 sebesar 604,9 KL. Sedangkan pada bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar yaitu mencapai 760,5 KL.
Sehingga ada kenaikan yang tajam sebesar 26%. Untuk itu, Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari hingga Mei.
“Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari hingga Mei 2018.” ungkap Manager Communication and CSR MOR 4, Andar Titi Lestari.
“Kami tetap menyediakan Solar, dari bio solar, dextlite dan Pertamina Dex, sehingga jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, jelas itu tidak benar.” tandasnya.
Solar bersubsidi sendiri mempunyai Kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas, agar subsidi pemerintah tidak membengkak dan dapat tepat sasaran.
Adapun beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran. Usaha Perikanan dan Usaha Pertanian.
Untuk usaha perikanan mendapatkan solar bersubsidi, selama menggunakan kapal dengan menggunakan kurang dari 30 GT, kemudian terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat.
Usaha Pertanian juga mendapat solar bersubsidi selama kelompok tani, atau usaha pelayanan jasa, alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksumal dua hektar sudah terverifikasi, terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Lurah/kades/kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian.
“Setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha dibidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi,
harus mempunyai surat rekomendasi dari Kepala desa atau SKPD Dinas terkait, dan saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut pun harus di tunjukan pada operator SPBU, dan operator SPBU akan melayani," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/spbu_20180224_172653.jpg)