Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

‎DPD ‎Apjati Jateng: Kebijakan Pemkab Kendal soal Calon TKI Terkesan Tidak Melindungi

Hal itu mendapat perhatian serius dari DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jateng.

Tayang:
Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
Sejumlah TKI tiba di Tanah Air 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Banyak keluhan terkait kewajiban bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kendal, terkait kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan atau rekam medis (medical record) di RSUD dr. Soewondo.

Hal itu mendapat perhatian serius dari DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Jateng.

Menurut Ketua DPD Apjati Jateng, Endro Dwi Cahyono, keluhan tak hanya datang dari para calon PMI, melainkan juga dari anggota Apjati dan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia lainnya.

‎"Sudah banyak keluhan, kami sangat prihatin. Pemerintah setempat seolah tak peduli keluhan warganya sendiri," ujarnya, kepada Tribun Jateng.

Disampaikan, keluhan tersebut bukan merupakan persoalan bagi pengusaha penyalur jasa tenaga kerja Indonesia semata. Melainkan, persoalan yang krusial bagi warga Kendal yang ingin memperbaiki perekonomian, dengan mengadu nasib ke luar negeri.

"Kebijakan ini terkesan malah ngrusuhi, bukannya membantu dan melindungi‎. Kenapa warga yang ingin memperbaiki nasibnya malah dibikin repot dan ribet," kata Endro.

Menurutnya, sah-sah saja Pemkab Kendal ingin mengoptimalkan LTSA dan peran RSUD dr. H Soewondo dalam proses pemberangkatan calon PMI.

"Sebetulnya tak ada yang salah, asal tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan periska ke RSUD. Artinya, masyarakat diberikan alternatif pilihan, biar mereka sendiri yang menentukan," ucapnya.

Dituturkan, kebijakan ini terbaca sebagai keinginan Pemkab meraimakan rumah sakit pemerintah setempat, tapi dengan cara mengorbankan masyarakatnya. "Terlebih, menurut saya RSUD belum begitu berpengalaman dalam menangani rekam medis untuk calon PMI," tuturnya.

Menurut dia, tak akan ada keluhan jika saran kesehatan (sarkes) pelat merah itu kompetitif dan memberikan pelayanan yang baik.

Indikator belum berpengalaman dan tak kompetitif, sebut dia, antara lain bila saat pemeriksaan didiagnosa menderita sakit, yang sebetulnya hanya bersifat ringan, calon PMI diberikan rujukan untuk periksa ke poli dan dokter spesialis yang telah ditentukan.

Harusnya, sambung dia, jika memang didiagnosa menderita sakit ringan, bisa langsung diberikan resep obat untuk ditebus. Hal itulah, menurutnya, yang dilakukan sarkes swasta, yang telah ditunjuk dan diakui oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta negara tujuan.

"Kalau di sarkes swasta langsung dikasih resep, dan itu gratis," paparnya.

Selain prosesnya yang ribet, biaya pemeriksaan medis untuk calon PMI di RSUD setempat juga lebih mahal, di atas ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementrian kesehatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved