Temui DPRD Kota Tegal, PKL Alun-alun Kota Tegal Sebut Tidak Adil
Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di lapangan alun-alun Kota Tegal mendatangi gedung DPRD, Senin (10/9) kamarin.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di lapangan alun-alun Kota Tegal mendatangi gedung DPRD, Senin (10/9) kamarin.
Kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan surat permohonan audiensi dengan pimpinan dan anggota dewan.
Mereka ingin mengadu kepada DPRD terkait nasib mereka saat ini yang tak bisa menjual di lapangan alun-alun.
Pasalnya, mereka sudah cukup lama tidak bisa berdagang lantaran ada larangan berjualan di lokasi tersebut.
Ketua Organisasi Pedagang Pasar Alun-alun, Faisol mengatakan, kedatangan para pedagang untuk meminta bertemu dengan anggota dewan dan menyampaikan keluh kesah tentang nasib mereka saat ini.
Sebab, pada PKL lapangan alun-alun sudah lama tidak bisa berdagang karena dilarang oleh Pemkot Tegal.
"Pelarangan itu malah menimbulkan kecemburuan dengan pedagang lainnya. Sebab, saat ini pedagang yang berada di bawah atau sekitar pinggir lapangan masih diperbolehkan," ujar Faisol.
Para pedagang, kata Faisol sebetulnya menerima kalau memang dilarang.
Namun, harus diperlakukan sama, jangan sampai ada tebang pilih.
"Selain itu harus ada solusi dari Pemkot Tegal," sambungnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Nurfitriani mengatakan, surat yang disampaikan PKL sudah diajukan ke rapat pimpinan.
Untuk selanjutnya, kata Nurfitriani, akan diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan pertemuan dengan PKL.
"Jadwalnya nanti yang menentukan dari Bamus," ucap Nurfitriani singkat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/alun-alun-kota-tegal_20180911_125037.jpg)