Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wali Kota Dedy Yon Bongkar 7 Warung Aceh yang Beroperasi di Kota Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia warung Aceh pada Kamis (26/3/2026).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
TUNJUKAN OBAT KERAS - Wali Kota Tegal Dedy Yon menunjukan obat keras yang dijual bebas saat razia Warung Aceh. (Dok. Pemkot Tegal) 

TRIBUNJATENG.COM, KOTA TEGAL - Menerima aduan dari masyarakat tentang maraknya warung yang mejual obat keras golongan G atau dikenal dengan istilah "Warung Aceh", Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memimpin langsung razia pada Kamis (26/3/2026).

Tim gabungan langsung membongkar warung tersebut.

Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat Kepolisian.

Baca juga: Tekan Angka Stunting, Wali Kota Tegal Tekankan Intervensi Tepat Sasaran dan Kolaborasi Semua Pihak

Saat dirazia, beberapa warung berkedok warung kelontong ternyata disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Dua di antaranya telah tutup sebelum razia berlangsung, sementara tujuh lainnya masih aktif dan langsung ditindak.

“Kita sidak secara langsung bersama Kepolisian dan BNN. Dari tujuh warung, semuanya kita bongkar agar tidak ada lagi praktik berkedok seperti ini,” ujar Dedy Yon dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com Sabtu 28 Maret 2026.

Warung-warung tersebut, kata Dedy Yon, menggunakan modus penjualan terselubung dengan kode-kode tertentu, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli.

Ia menyebut adanya penggunaan sandi seperti “putih”, “kuning”, “Y”, dan “TM” dalam transaksi.

Petugas juga menemukan indikasi penjualan sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Dedy Yon menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya, terutama karena menyasar kalangan muda.

“Sasarannya adalah remaja, pelajar, bahkan anak SMP, SMA, hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.

Para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan.

Pemerintah juga akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi terkait untuk ditindak lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tegal tidak akan memberikan ruang bagi usaha ilegal, termasuk yang menjual obat-obatan terlarang.

Dedy Yon menyampaikan, di Kota Tegal tidak boleh ada warung seperti ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved