Dimas Kanjeng Ditunggu Janjinya Bisa Gandakan Soto dan Rawon di Pengadilan, Ini yang Terjadi
Dalam persidangan itu, Dimas Kanjeng hanya mengirim surat izin sakit tanpa keterangan
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Lagi-lagi terdakwa kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak hadir dalam lanjutan persidangan di PN Surabaya.
Dalam persidangan itu, Dimas Kanjeng hanya mengirim surat izin sakit tanpa keterangan.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Nizar hanya memberitahu majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, bahwa Dimas Kanjeng tak bisa hadir dalam sidang ini.
“Kami tadi pagi menerima surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng mengenai absennya Dimas Kanjeng,” jelasnya, Rabu (12/9/2018).
Setelah menyerahkan surat pemberitahuan pada majelis hakim, hakim Anne Rusiana lalu meminta sidang ditunda pekan depan atau 19 September, untuk menghadirkan Dimas Kanjeng.
“Kami minta dihadirkan pekan depan,” tegasnya.
Sedangkan usai sidang, JPU Nizar tak bisa menjelaskan sakit yang diderita Dimas Kanjeng.
Dia hanya menerima surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng, bahwa Dimas Kanjeng izin sakit selama tiga hari, terhitung Rabu (12/9) hingga Jumat (14/9).
“Tak disebutkan keterangannya sakit apa. Cuma disebut izin tiga hari,” urainya.
Yang pasti, sesuai agenda sidang, maka ini adalah kesempatan Dimas Kanjeng untuk mengajukan saksi a de charge (meringankan) dan janjinya menunjukkan kemampuan penggandaan uang, soto dan rawon.
“Itu kesempatan dari terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan saksi meringankan. Kalau dari JPU, semua saksi sudah kami ajukan,” paparnya.
Dari persidangan terungkap, jika Dimas Kanjeng meminta Vijay mencarikan mahaguru di Jakarta.
Dia menyuruh seorang tukang ojek untuk mencarikan tujuh pria tua berjenggot yang bersedia berpura-pura sebagai mahaguru.
Ketujuh orang ini lalu diajak ke Probolinggo didandani menggunakan jubah, surban, tasbih dan atribut lain seolah menyerupai tokoh spiritual.
Tujuannya, untuk meyakinkan pengikut Dimas bahwa gurunya itu tokoh spiritual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dimas-kanjeng_20180912_141505.jpg)