Ingat! Untuk Para PNS Di Kota Tegal, Pemkot Bakal Buat Tim Kode Etik Di Setiap OPD
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan memiliki majelis kode etik bagi para PNS.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan memiliki majelis kode etik bagi para PNS.
Hal itu disebutkan oleh pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) saat menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 42 tahun 2017 tentang Kode Etik PNS Kota Tegal di ruang Adipura Komplek Balaikota Pemkot Tegal, Kamis (13/9/2018).
Kepala BKPPD Kota Tegal Irkar Yuswan menyampaikan, Perwal tentang kode etik PNS ini berisikan pedoman sikap tingkah laku perbuatan dan ucapan bagi PNS dalam melaksanakan tugas.
Menurut Irkar, perwal ini mendorong pelaksanaan tugas PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Serta meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional selain meningkatkan citra dan kinerja PNS," ujar Irkar dalkepada Tribunjateng.com, Kamis (13/9/2018).
Bagi yang melakukan pelanggaran kode etik, kata Irkar, PNS tersebut akan mendapatkan sanksi berupa sanksi moral.
Sanksi tersebut berupa permohonan maaf lisan, tertulis dan penyampaikan permohonan maaf dalam sebuah forum terbuka.
Irkar menjelaskan, nantinya akan dibentuk majelis kode etik PNS di tingkat Kota yang terdiri dari minimal tiga anggota dan maksimal lima.
"Konkritnya, setiap Organisasi perangkat Derah (OPD) akan ada tim kode etik," tambah Irkar.
Sementara itu, Kabid Mutasi, Kepangkatan dan Pembinaan BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono menyampaikan bahwa apabila ada indikasi pelanggaran disiplin PNS, majelis Kode etik dapat meneruskan melalui rekomendasi penindakan
"Bagi PNS bandek akan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010," ujar Slamet. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sosialisasi-pns_20180913_101959.jpg)