Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Belum Ada Jawaban dari BPJT, Operasional Tol Brexit-Pemalang Ditunda

PPTR mengusulkan agar ruas tol yang baru selesai dibangun tersebut dioperasikan mulai hari ini, Sabtu (15/9/2018) pukul 06.00 WIB

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Mamdukh Adi Priyanto
Gerbang tol Tegal yang masuk dalam ruas tol Pejagan Pemalang seksi 3 (Brebes Timur- Tegal) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM,SLAWI - Pihak PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) telah mengirimkan surat usulan waktu pengoperasian ruas tol Pejagan- Pemalang Seksi III dan IV yakni dari Brebes Timur (Brexit) hingga Pemalang.

Surat usulan tersebut dikirim kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) itu dikirimkan beberapa hari yang lalu.

PPTR mengusulkan agar ruas tol yang baru selesai dibangun tersebut dioperasikan mulai hari ini, Sabtu (15/9/2018) pukul 06.00 WIB.

Namun, berdasarkan pantauan, belum ada kendaraan melintas yang artinya belum dioperasikan. Portal tutup jalan di interchange atau simpang susun Brebes Timur untuk kendaraan dari arah Jakarta ke Pemalang juga masih terpasang.

"Hingga saat ini belum ada respon dan jawaban resmi dari BPJT atau Bina Marga. Sehingga, pengoperasian ruas tol akan dijadwal ulang," kata Kepala Cabang Operasional PT Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), Ian Dwinanto, Sabtu.

Dalam surat itu, disampaikan bahwa jalan tol Brebes Timur- Pemalang akan dioperasikan untuk melayani masyarakat pengguna jalan tol.

Tidak hanya itu, dalam surat tersebut, PPTR juga merencanakan akan memberikan promosi gratis selama beberapa hari sejak pengoperasian jalan tol sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terutama pengguna jalan tol Brexit- Pemalang.

"Jadi kapan waktu yang tepat untuk pengoperasian, kami masih menunggu jawaban dari pimpinan," tuturnya.

Menurutnya, ruas tol sepanjang 37 kilometer itu sudah siap digunakan.

Untuk tarifnya, kata dia, diberlakukan tarif resmi sesuai Keputusan Menteri PUPR, yakni Rp 1000 perkilometer. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved