Inilah 8 Fakta Panti Pijat Bu Mamik yang Digrebek Polisi, Begini Sepak Terjang Pemilik
Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah panti pijat tradisional (pitrad) di Jalan Barata Jaya, Surabaya, digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
Pengelola panti pijatnya, yakni Bu Mamik (59), ditangkap polisi.
Berikut fakta-fakta di balik penggerebekan panti pijat Bu Mamik:
1. Panti pijat Bu Mamik famous di Surabaya
Panti pijat Bu Mamik terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat Surabaya.
Apalagi mengingat usaha Bu Mamik ini sudah ada sejak tahun 1996.
Jadi di tahun 2018 ini, panti pijat Bu Mamik sudah berdiri selama 22 tahun lamanya.
2. Sepak terjang Bu Mamik
Dalam 20 tahun itu, Bu Mamik menggeluti usahanya secara berpindah-pindah di beberapa tempat di Surabaya.
"Saya buka mulai tahun 1996, satu jam Rp 100 ribu pijat. Pelanggannya dari mana saja, saya nggak hapal," aku Bu Mamik.
Pengelola juga merekrut beberapa terapis berusia sekitar 20 tahun, yang kemudian dari tahun ke tahun selalu berganti-ganti.
"Ganti-ganti terapis dan ganti-ganti tempat, artinya pengalaman tersangka sebagai pengelola itu 20 tahun," kata Ruth Yeni, Rabu (19/9/2018).
Wanita dua anak dan cucu ini mengaku, motivasi bisnisnya dimulai lantaran dirinya sempat menjadi terapis saat masa mudanya silam.
"Pengalaman tersangka sebagai pengelola panti pijat plus memang lama dan lokasinya berpindah-pindah."
"Awalnya juga ikut orang bukan mengelola sendiri," kata Ruth Yeni.
3. Alasan digerebek
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan kegiatan prostitusi.
"Disinyalir ada kegiatan prostitusi jadi kami melakukan upaya penyelidikan."
"Setelah mendapat fakta dan bukti itu, kami melakukan penggerebekan," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
4. Ada 17 terapis pijat
Ada sekitar 17 terapis pijat yang dipekerjakan Bu Mamik, ditemui polisi di tempat tersebut.
Mereka dipekerjakan untuk layanan pijat.
Namun pijat tersebut juga diselingi layanan prostitusi sesuai keinginan pelanggan.
5. 14 di antaranya saat ditangkap sudah dapat customer
Dari 17 perempuan berusia 20 tahun itu, ada 14 orang sudah melayani tamu-tamu
"Pada saat penggrebekan 14 terapis sudah menerima tamu."
"Tiga lainnya belum menerima tamu," kata Ruth Yeni.
6. Tarif panti pijat Bu Mamik
Dalam bisnis terlarangnya itu, Bu Mamik mematok tarif Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per jam, sesuai kesepakatan layanan para tamu.
"Tarifnya Rp 100 belum layanan lainnya sesuai kesepakatan yang diinginkan oleh tamu atau pelanggan."
"Bisa sampai Rp 500 ribu," kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Rabu (19/9/2018).
7. Sudah punya izin
Panti pijat Bu Mamik diketahui sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, pengelola secara sembunyi-sembunyi membuka pijat plus layanan seksual dengan dalih terapi kebugaran.
"Kami menemukan buku catatan tamu, alat kontrasepsi, kondom, barang bukti uang tunai yang sudah beraktifitas di sana sepanjang hari," kata Ruth Yeni.
8. Bernuansa eks lokalisasi Dolly
Tempat pijat di kawasan ruko miliknya pun terbilang bernuansa eks lokalisasi Dolly.
Terdapat sebuah ruangan pijat tempat pelanggan bisa melihat beberapa terapis di dalam ruangan kaca tembus pandang.
"Dia meniru. Pakai kaca riben ada beberapa terapis yang bisa dilihat dari luar. Dia nggak pernah buka di lokalisasi," kata Ruth Yeni.(*)