Viral, Polisi Menyita Sepeda Motor Gara-gara Telat Bayar Pajak
Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Postingan sebuah video oleh pengguna media sosial Facebook mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas kepolisian menjadi viral.
Pada video tersebut, menampilkan seorang pengendara di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.
Namun, orang yang berbicara dalam video tampak protes karena penilangan dilakukan dengan membawa motor si pengendara.
Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.
Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kepolisian berhak untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk mengenai membayar pajak kendaraan bermotor.
Penindakan terhadap pengendara sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 juncto Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya kira itu sudah jelas, bahwa STNK berlaku 5 tahun dan wajib dilakukan pengesahan setiap tahun melalui pembayaran pajak," kata Ardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018).
Ardi mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan berbagai macam kebijakan.
Namun, terkait dengan kasus penyitaan sepeda motor, hal itu tergantung dengan situasi dan kondisi, serta kewenangan petugas polisi di lapangan.
Ardi menyebut, penyitaan kendaraan bermotor bagian dari diskresi polisi sesuai dengan tugas di tengah masyarakat, yang harus mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaiannya sendiri.
Apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum atau bila timbul bahaya bagi ketertiban dan keamanan umum.
"Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada Pasal 18 UU No 2 Tahun 2002," ucap dia.
Ditambahkannya, penilangan dengan penyitaan sepeda motor pasti didasarkan atas sejumlah pertimbangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasus-polisi-menilang-yang-viral-di-medsos_20180922_182135.jpg)