Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2019

KUMPULAN Seluk Beluk Pemilu 2019, Ada Lima Warna Kertas Suara

Pesta demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif digelar serentak, adalah yang pertama kalinya di Indonesia.

Tayang:
Editor: iswidodo
bbc
Kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 dan pencoblosan serentak Pemilu Legislatif dan Pilpres akan dilaksanakan Jumat 19 April 2019. 

Sesudah Soeharto jatuh, Megawati mendirikan PDIP sebagai kelanjutan PDI. Sementara PDI sendiri tetap berdiri dan ikut Pemilu bersaing dengan PDI-P. Namun akhirnya PDI versi rekayasa Soeharto itu lenyap.

1 Presiden, 575 anggota DPR, 19.817 anggota DPRD, 185,7 juta pemilih

Yang akan dipilih kali ini, sepasang presiden dan wakil presiden 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Terdapat 16 partai yang mempertarungkan para calonnya, plus empat partai daerah yang khusus bertarung di Aceh.

Sedangkan para pemilih, sejauh ini jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat sebanyak 185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan, yang akan memilih di 805.075 TPS.

Lima kertas suara dalam lima warna

Yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara —tanpa DPRD kota/kabupaten.

Kelima kertas suara itu juga warnanya berbeda-beda. Yakni:

Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.

38 eks koruptor

Di antara ribuan calon, terdapat 38 mantan terpidana kasus korupsi. Yang paling dikenal adalah M Taufik, Ketua DPD partai gerindra Jakarta, yang juga sedang dalam proses untuk menjadi wakil gubernur Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden bagi Prabowo.

Sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri.

Namun ketetapan ini banyak ditentang kalangan partai, yang kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada ketetapan semula.

Akhirnya sejumlah politikus yang pernah terlibat korupsi mengugat ke Mahkamah Agung, dan MA mengabulkan gugatan mereka. (bbc)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved