Wanita Paruh Baya Ini Dipukuli di Dalam Mobil dan Barang Berharganya Dirampas
Terdakwa Amir terus mengemudikan mobil hingga di jalan menuju Tol Banyumanik-Krapyak Semarang.
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Akibat melakukan tindak pencurian yang disertai kekerasan terhadap seorang wanita tua bernama Susi Kadarwati (69), Amir bin Ishak Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Abdul Wahib dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (4/10/2018).
"Menyatakan terdakwa Amir bin Ishak Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP," ujar Hakim Ketua Abdul Wahib dalam amar putusannya, Kamis (4/10)/2018.
Baca: Waspada, Kasus Pencurian Sepeda Motor Masih Sering Terjadi
Atas putusan ini, terdakwa Amir bin Ishak Nasution mengambil sikap menerima.
"Ya, saya menerima," ujarnya di depan majelis hakim, Kamis (4/10).
Kejadian bermula, ketika korban Susi Kadarwati yang sedang berdiri seorang diri di tepi Jalan Tusam Raya Banyumanik, Semarang.
Tiba-tiba, mendekatlah sebuah mobil Daihatsu Xenia No.Pol. B-1569-TZS yang dikemudikan terdakwa dan teman terdakwa bernama Erwin.
Erwin lantas membuka jendela lalu memanggil dan melambaikam tangan ke arah korban, seolah-olah Erwin sudah mengenal korban.
Namun korban Susi Kadarwati yang tidak kenal dengan Erwin dan Amir pun tidak menggubris keduannya.
Kemudian, terdakwa Amir menghentikan mobil di depan Susi, lalu Erwin turun dari mobil lalu menghampiri dan menarik tangan Susi, mendorong dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
Korban Susi yang notabene lemah secara fisik, tidak bisa melakukan perlawanan terhadap apa yang dilakukan oleh Erwin.
Di dalam mobil, Erwin melakukan pemukulan bertubi-tubi terhadap Susi dengan tangan kosong. Mengenai pelipis kanan, tulang pipi dan bagian mata Susi.
Keadaan Susi yang tidak berdaya dan ketakutan, langsung dimanfaatkan oleh Erwin untuk merampas barang-barang milik Susi yakni kalung emas berliontin, 3 buah cincin emas serta uang Rp 3 juta dari tas dompet Susi.
Terdakwa Amir terus mengemudikan mobil hingga di jalan menuju Tol Banyumanik-Krapyak Semarang.
Sesampainya di pinggiran jalan tol, Amir menghentikan mobil, ia keluar lalu membuka pintu belakang mobil dengan tujuan agar korban tidak dapat menghapalkan nomor plat mobil.
Terdakwa Amir kemudian menurunkan dan meninggalkan Susi seorang diri di pinggir jalan tol tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Amir dan saksi Erwin tersebut, korban Susi Kadarwati mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan mengalami luka-luka memar di pelipis kanan, tulang pipi kanan, kelopak mata kanan dan pendarahan di mata sebelah kanan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-perampasan_20170116_210453.jpg)