Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Penjelasan untuk Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, Apakah Masih Bisa Ubah Data yang Sudah Diinput?

Admin BKN juga tak luput mengingatkan pelamar untuk membaca pertanyaan-pertanyaan sebelumnya agar tidak menanyakan hal serupa.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
Surya
CPNS 2018 

TRIBUNJATENG.COM - Sejak dibuka 26 September 2018, jumlah pelamar CPNS 2018 di laman sscn.bkn.go.id terus bertambah.

Hingga saat ini, BKN mencatat ada lebih dari tiga juta akun pelamar CPNS 2018.

Jumlah tersebut terus bertambah setiap harinya.

BKN menyediakan berbagai macam fitur terkait pendaftaran CPNS 2018.

Bagi pelamar yang belum mengerti tata cara pendaftaran, bisa mengunduh panduan pendaftaran yang tersedia di laman sscn.bkn.go.id.

Berbagai macam pertanyaan atau keluhan juga ada di menu helpdesk.

Hal ini tentu saja untuk memudahkan pelamar CPNS 2018.

Namun bagi yang masih memiliki pertanyaan atau keluhan terkait pendaftaran CPNS 2018, bisa bertanya kepada BKN melalui media sosial.

Di antaranya adalah media sosial Facebook dan Twitter.

Admin akun BKN memberikan jawaban terkait pertanyaan yang diajukan pelamar.

Admin BKN juga tak luput mengingatkan pelamar untuk membaca pertanyaan-pertanyaan sebelumnya agar tidak menanyakan hal serupa.

Satu yang paling sering ditanyakan adalah tentang input data yang salah.

Apakah masih bisa diulang atau diganti?

Menjawab pertanyaan itu, ditegaskan bahwa semua data yang telah diinput tidak bisa diubah jika pelamar sudah menekan tombol simpan.

Namun jika belum, pelamar masih bisa mengubah instansi atau persyaratan lain yang sekiranya perlu diganti.

Jika sudah terlanjur klik simpan, data otamatis tidak bisa diubah.

Karena itu, BKN mengimbau agar pelamar CPNS 2018 tidak terburu-buru ketika proses input data di laman sscn.bkn.go.id.

Selain itu, BKN juga mengimbau agar pelamar tidak memanfaatkan "last minutes" pada pendaftaran CPNS 2018.

Apalagi pada proses pemilihan instansi.

"#SobatBKN, segera tentukan instansi yang hendak dilamar & disubmit. Jangan tunggu sampai last minute," tulis akun Twitter resmi BKN.

Untuk informasi tambahan, pendaftaran CPNS 2018 dipepanjang hingga 15 Oktober 2018.

Bagi yang ingin mencoba peruntungan CPNS 2018 bisa segera mengakses sscn.bkn.go.id dan membuat akun.

Setelah membuat akun dengan memasukkan NIK dan nomor KK, pelamar akan diminta mengisi biodata.

Setelah itu pelamar akan menerima kartu tanda pendaftaran CPNS 2018.

Untuk tahap pendaftaran selanjutnya, peserta diminta mengunggah swafoto sambil membawa kartu pendaftaran dan KTP.

Kemudian pelamar CPNS 2018 bisa melengkapi data diri dan memilih instansi.

Setelah itu, pelamar akan diminta mengunggah beberapa berkas syarat CPNS 2018.

Setelah selesai, pelamar bisa menekan pilihan selesai dan akan mendapat bukti pendaftaran CPNS 2018.

BKN juga mengimbau agar pelamar CPNS 2018 menggunakan satu browser untuk satu pelamar.

Hal ini ditujukan untuk menghindari adanya pertukaran data.

Sebelum memilih instansi, ada baiknya pelamar mengecek instansi mana yang sepi peminat.

Dengan begitu pelamar bisa mendapatkan peluang yang tinggi untuk lolos CPNS 2018.

Selesai mendaftar di laman sscn.bkn.go.id, pelamar harus mengikuti serangkaian test.

Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).

Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan,

Setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal

Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. NKRI.

Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.

Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.

Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

(tribunjateng.com/i awaliyah pimay)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved