Kecelakaan Lalulintas
Sawilan Sopir Bus Rombongan Mahasiswa Unisbank Jadi Tersangka
Sopir bus yang terguling di Bandungan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Satlantas
Penulis: amanda rizqyana | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sopir bus yang terguling di Bandungan menjadi tersangka. Bus Dana Perkasa yang mengangkut 25 mahasiswa Unisbank itu terguling di Jalan Sukorini, Legoksari, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang Minggu (7/10) siang, mengakibatkan satu mahasiswi meninggal dunia.
Adalah Sawilan (59), sopir bus tersebut menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Wardoyo selaku Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Semarang pada Selasa (9/10) siang.
Wardoyo menyatakan pemeriksaan selesai dilakukan pada Senin (8/10) malam.
"Kami baru selesai memeriksa tersangka pada Senin malam sekitar pukul 23.00," ujarnya.
Wardoyo menjelaskan, tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang harus dihadapi tersangka ialah penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Wardoyo mengatakan, saat ini sopir bus ditahan di Polsek Ambarawa. Sementara kernet bus tidak ditahan namun menemani di Polsek Ambarawa. (*)