Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Lalulintas

Sawilan Sopir Bus Rombongan Mahasiswa Unisbank Jadi Tersangka

Sopir bus yang terguling di Bandungan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan Kanit Laka Lantas Satlantas

Penulis: amanda rizqyana | Editor: iswidodo
facebook
Bus pariwisata terguling gdi tanjakan dekat Polsek Bandungan Kabupaten Semarang, Minggu siang (7/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Amanda Rizqyana

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sopir bus yang terguling di Bandungan menjadi tersangka. Bus Dana Perkasa yang mengangkut 25 mahasiswa Unisbank itu terguling di Jalan Sukorini, Legoksari, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang Minggu (7/10) siang, mengakibatkan satu mahasiswi meninggal dunia.

Adalah Sawilan (59), sopir bus tersebut menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Wardoyo selaku Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Semarang pada Selasa (9/10) siang.

Wardoyo menyatakan pemeriksaan selesai dilakukan pada Senin (8/10) malam.

"Kami baru selesai memeriksa tersangka pada Senin malam sekitar pukul 23.00," ujarnya.

Wardoyo menjelaskan, tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang harus dihadapi tersangka ialah penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

Wardoyo mengatakan, saat ini sopir bus ditahan di Polsek Ambarawa. Sementara kernet bus tidak ditahan namun menemani di Polsek Ambarawa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved