Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

HOTLINE : Pungutan di SD Negeri Peterongan

Tolong ditanyakan kepada Dinas Pendidikan, apa dibenarkan kalau pihak sekolah dasar negeri melakukan pungutan sukarela

tribunjateng/dok
Ilustrasi 

Assalamualaikum, Tribun Jateng yang semakin jaya. Tolong ditanyakan kepada Dinas Pendidikan, apa dibenarkan kalau pihak sekolah dasar negeri melakukan pungutan sukarela kepada siswa tapi ditentukan nilai nominalnya, misal Rp 50 ribu per siswa tanpa ada surat pemberitahuan kepada orangtua siswa.

Alasannya, untuk pengecatan gedung sekolah. Kami, sebagai orangtua siswa, merasa keberatan tapi pihak sekolah tetap meminta pungutan tersebut. Tolong pihak dinas terkait disurvei dan ditindaklanjuti masalah ini. Seharusnya, sekolah tidak membebani siswa dengan pungutan di luar prosedur resmi. Anak kami sekolah di SD Negeri Peterongan Semarang. Orangtua siswa merasa resah dan keberatan dengan pungutan tersebut. Terima kasih.
+6282135515017

Jawaban:

Pungutan kepada siswa tidak diperbolehkan. Kecuali, sumbangan sukareka yang tidak mengikat. Terima kasih.(*)

Gunawan Sapto Giri
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved