Hotline Public Service
HOTLINE : Pungutan di SD Negeri Peterongan
Tolong ditanyakan kepada Dinas Pendidikan, apa dibenarkan kalau pihak sekolah dasar negeri melakukan pungutan sukarela
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Assalamualaikum, Tribun Jateng yang semakin jaya. Tolong ditanyakan kepada Dinas Pendidikan, apa dibenarkan kalau pihak sekolah dasar negeri melakukan pungutan sukarela kepada siswa tapi ditentukan nilai nominalnya, misal Rp 50 ribu per siswa tanpa ada surat pemberitahuan kepada orangtua siswa.
Alasannya, untuk pengecatan gedung sekolah. Kami, sebagai orangtua siswa, merasa keberatan tapi pihak sekolah tetap meminta pungutan tersebut. Tolong pihak dinas terkait disurvei dan ditindaklanjuti masalah ini. Seharusnya, sekolah tidak membebani siswa dengan pungutan di luar prosedur resmi. Anak kami sekolah di SD Negeri Peterongan Semarang. Orangtua siswa merasa resah dan keberatan dengan pungutan tersebut. Terima kasih.
+6282135515017
Jawaban:
Pungutan kepada siswa tidak diperbolehkan. Kecuali, sumbangan sukareka yang tidak mengikat. Terima kasih.(*)
Gunawan Sapto Giri
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang