CPNS 2018
H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id, BKN Beri Peringatan Tentang File Corrupt
Selain itu BKN juga memberikan panduan kepada pelamar CPNS 2018 yang dokumennya tidak terbaca.
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Pendaftaran CPNS 2018 memasuki H-1 penutupan.
Seperti yang sudah diinformasikan, pendaftaran CPNS 2018 diperpanjang hingga 15 Oktober.
Awalnya pendaftaran CPNS 2018 hingga 10 Oktober.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia terus memberikan imbauan dan peringatan untuk pelamar CPNS 2018 terkait pendaftaran CPNS 2018 do laman sscn.bkn.go.id.
Satu di antaranya terkait dokumen unggahan corrupt.
Beberapa waktu yang lalu, BKN merilis pengumuman resmi agar pendaftar CPNS 2018 diminta untuk mengecek ulang akun sscn.bkn.go.id.
Karena ada file corrupt atau dokumen tidak terbaca.
Dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com berikut bunyi surat tersebut:
"Sehubungan dengan terindikasinya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi Saudara, dengan ini kami menyampaikan agar Instansi dapat mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing Instansi yang dilamar melalui laman https://sscn. bkn.go.id.
Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar.
Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.
Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih."
Jika saat login sscn.bkn.go.id pelamar diminta untuk mengunggah ulang dokumen persyaratan maka akun tersebut terdeteksi dokumen tidak terbaca (file corrupt).
Namun jika tidak berarti pelama tidak perlu mengunggah ulang persyaratan.
Selain itu, Sabtu (13/10/18) BKN kembali memberi peringatan untuk pelamar CPNS 2018.