Rabu, 17 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemohon Terdampak Proyek Tambaklorok Bersikukuh Tetap pada Tuntutan

Sidang konsinyasi perkara tuntutan dari para terdampak proyek Kampung Bahari Tambaklorok sampai pada agenda kesimpulan.

Tayang:
Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M Zaenal Arifin
DPU Kota Semarang melakukan pembongkaran enam bangunan rumah yang terdampak pembangunan Kampung Bahari di Tambaklorok 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fitri Asta Pramesti

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang konsinyasi perkara tuntutan dari para terdampak proyek Kampung Bahari Tambaklorok sampai pada agenda kesimpulan.

Dalam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (15/10) tersebut, kedua belah pihak mengajukan berkas kesimpulan masing-masing, terkait perkara yang belum menemukan titik temu untuk berdamai tersebut.

Dikatakan satu di antara pemohon, Ahmad Suhaili, terkait kesimpulan yang diajukan kepada majelis hakim, pihaknya tetap pada tuntutan yang diajukan oleh masing-masing pemohon.

"Saya dan para pemohon, tetap mengajukan keberatan, menuntut kerugian sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya," ujar Suhaili saat ditemui selepas sidang, Senin (15/10).

Tuntutan ganti kerugian fisik yang diajukan, sambung Suhaili, sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Ahmad Busairi menuntut sebesar Rp 750 juta, Achamdi sebesar Rp 450 juta dan Muchlasin sebesar Rp 700 juta.

Sedangkan untuk ganti kerugian nonfisik yang diajukan Suhaili sebesar Rp 1 miliar. Ahmad Busairi sebesar Rp 500 juta, Achamdi sebesar Rp 200 juta dan Muchlasin sebesar Rp 300 juta.

"Alasan saya tetap pada tuntutan, satu di antaranya terkait sosialisasi. Di mana saat FGD saya tidak diundang, tetapi malah warga tidak terdampak yang diundang. Karenanya, banyak yang setuju saja karena memang dampak mereka tidak terlalu berarti," katanya.

Sedangkan Suhaili merasa, akibat proyek pelebaran jalan yang tidak sesuai dengan rencana awal dalam DED, ia mengalami kerugian yang besar, namun tidak mendapatkan nilai ganti rugi yang sesuai.

"Satuan kerja proyek sudah mengakui bahwa rencana awal pelebaran jalan 10 meter ke kanan dan 10 meter ke kiri. Tapi kenyataannya semua dikenakan ke kiri," imbuhnya.

Pun pemohon lain, Ahmad Busairi, menyatakan dirinya tetap berpaku dalam tuntutan awal. Dikatannya, nilai ganti rugi yang diajukan sebelumnya, tidak sesuai dengan kerugian yang ia alami.

Busairi menjelaskan, sebelumnya dari pihak PU menawarkan ganti rugi sekitar Rp 400 juta. Nilai itu, jika digunakan untuk mencari tempat baru di dekat jalan raya, dikatakannya tidak akan cukup. Pasalnya, mayoritas harga rumah di tepi jalan raya, sekitar Rp 1 miliar.

"Saya bukannya mau menghalangi proyek pemerintah, hanya saya berharap ganti rugi tersebut bisa sesuai dengan kondisi bangunan dan kerugian saya," imbuhnya.

Kemudian, Achmadi yang merupakan pemohon, mengaku sebelumnya mengalami kesulitan saat ingin berkonsultasi terkait dengan nilai ganti rugi proyek.

"Saya kesulitan saat ingin konsultasi terkait nilai ganti rugi. Katanya ke pihak Appraiser, tapi ternyata Appraisernya di Jakarta. Saya bingung harus kemana," ujar Achmadi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved