Pemkot Tegal Munculkan Terobosan Baru Berupa e-Retribusi, Mulai Diterapkan Tahun Depan
pelaksanaan e-retribusi mulai akan diterapkan secara bertahap di tiga pasar, antara lain Pasar Pagi Blok A, Pasar Kejambon dan Pasar Karangdawa
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tahun 2019 mendatang, pelaksanaan e-retribusi mulai akan diterapkan secara bertahap di tiga pasar, antara lain Pasar Pagi Blok A, Pasar Kejambon dan Pasar Karangdawa, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinas UKM dan Perdagangan) Kota Tegal, Khaerul Huda selaku narasumber dalam acara Wali Kota Menyapa di salah satu stasiun radio, Selasa (16/10/2018).
Khaerul menyampaikan, khusus untuk pedagang los dan Kios di tiga pasar itu akan menggunakan e-retribusi mulai januari 2019 sebagai tahap awal.
Nantinya, jika pendataan pedagang di sembilan pasar se-Kota Tegal sudah valid, maka e-retribusi ini akan dilaksanakan untuk semuanya.
Sebelum pelaksanaan e-retribusi tersebut, Khaerul akan melaksanakan pendataan ulang pedagang dan sosialisasi kepada para pedagang.
"Rencananya pada Desember 2018 akan dilaksanakan uji coba pelaksanaan e-retribusi. Lalu, pada Januari 2019 akan mulai pelaksanaan e-retribusi dan dicanangkan langsung oleh Wali Kota Tegal," jelas Khaerul usai acara, kepada Tribunjateng.com.
Dia menambahkan bahwa masing-masing pedagang di tiga pasar itu nantinya akan diberikan kartu yang bisa di top up sebagai alat penyetoran e-retribusi.
Menurutnya, cara pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas pemungut yang akan berkeliling menggunakan alat MPOS untuk memungut retribusi.
"Sebagai bukti pembayaran retribusi tersebut, para pedagang akan mendapatkan struk dari alat MPOS tersebut," tambahnya.
Khaerul menuturkan, untuk pedagang yang tidak berjualan pada waktu tertentu semisal libur, maka pihaknya akan menyiapkan catatan bahwa yang bersangkutan tidak dikenakan retribusi karena tidak berjualan.
Sementara itu, Wali Kota Tegal, M Nursholeh yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa e-retribusi ini merupakan terobosan Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas UKM dan Perdagangan Kota Tegal dalam manajemen pengelolaan dan pembayaran retribusi bagi para pedagang pasar secara elektronik.
Nursholeh menyampaikan, ada beberapa keuntungan dengan sistem e-retribusi ini, satu di antaranya adalah menciptakan tertib administrasi.
"Lalu, menciptakan kepercayaan pedagang kepada pemerintah kota Tegal di bidang pelayanan, efisiensi pengelolaan retribusi pasar," ujar Kang Nur, sapaan akrabnya.
Dia berharap dengan e-retribusi ini, pengelolaan yang selama ini menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan retribusi, bisa menjadi lebih baik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dialog-wali-kota-tegal-menyapa_20181016_165904.jpg)