Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bos Miras Oplosan Yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras

KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Polisi telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka HM, Kamis (19/4/2018). Tampak petugas menemukan sebuah bungker yang berada tepat di bawah gazebo. Bungker ini tempat untuk memproduksi dan meracik miras oplosan yang menewaskan puluhan orang di wilayah Cicalengka. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.

Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu.

Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana.

Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan.

Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.

Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan.

Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved