SAH, Dewan Pengupahan Kota Tegal Sepakat UMK 2019 Rp 1.762.000
Dewan pengupahan Kota Tegal capai kata sepakat terkait besaran UMK 2019
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Tegal untuk tahun 2019 telah disepakati sebesar Rp. 1.762.000.
Sebelumnya, UMK Tegal sebesar Rp 1.630.500.
Kesepakatan itu tercapai usai Dewan Pengupahan Kota Tegal yang terdiri dari para unsur stakeholder pemerintahan, pekerja, dan pengusaha menggelar sidang di Ranez Hotel, Kota Tegal, Selasa (30/10/2018) siang tadi.
Dalam sidang itu, hadir Wali Kota Tegal, M. Nursholeh dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan untuk mewadahi para pelaku usaha dan pekerja untul menentukan UMK 2019.
Heru menjelaskan, apabila menggunakan rumus pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang kepengupahan untuk menentukan UMK tahun depan, angka Rp 1.762.000 itu akan muncul.
"Saat muncul angka itu, semua anggota Dewan Pengupahan Kota Tegal setuju."
"Jadi, selanjutnya adalah bagaimana penerapan UMK ini bisa dirasakan para buruh."
"Hal itu yang harus kita formulasikan," ujar Heru, Selasa (30/10/2018).
Menurut dia, perhitungan UMK tahun depan harus sesuai dengan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 Persen dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 5,15 persen.
Setelah itu, kata Heru, angka UMK tahun 2019 muncul setelah penjumlahan antara UMK Berjalan Tahun 2018 dengan tingkat inflasi nasional sekaligus PDB.
"Jadi UMK berjalan tahun 2018 sebesar Rp 1.630.500 ditambah dengan hasil penjumlahan UMK tahun 2018 dikali 8,03 persen (Inflasi + PDB)."
"Maka, angka Rp 1.761.429 akan muncul."
"Namun, teman-teman Dewan Pengupahan setuju untuk membulatkan UMK Kota Tegal menjadi Rp 1.762.000," papar Heru.
Dia menjelaskan, apabila Pemerintah Kota maupun Kabupaten tidak menggunakan rumus pada PP itu, akan ada sanksi administrasi yang langsung dilayangkan menteri melalui gubernur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-dewan-pengupahan-kota-tegal_20181030_202453.jpg)