Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Pelamar CPNS 2018, Jangan Langsung Pergi Setelah Tes SKD! Hasil Ditampilkan di Layar Monitor

BKD Jateng meminta agar pelamar CPNS 2018 tidak langsung pergi setelah menyeesaikan tes SKD karena nilai akan dimunculkan di layar monitor.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 

TRIBUNJATENG.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2018 masih berlangsung.

Menurut jadwal, SKD berlangsung 26 Oktober 2018 - 17 November 2018.

SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar.

SKD adalah bagian dari tes CPNS.

Peserta yang boleh mengikuti SKD adalah pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng memberikan imbauan tentang hasil SKD.

Pasalnya peserta SKD langsung bisa melihat nilai hasil SKD setelah mengakhiri tes.

Nantinya nilai akan muncul di layar monitor komputer masing-masing peserta.

Untuk itu, BKD Jateng mengimbau agar peserta SKD CPNS 2018 tidak langsung pergi setelah selesai mengerjakan SKD.

Pelamar diminta untuk menuggu sejenak hingga hasil SKD keluar.

Jika hasil tak kunjung keluar, pelamar CPNS 2018 konfirmasi dengan pengawas SKD.

Pasalnya selama ini banyak masukan dari pelamar CPNS 2018 yang meminta agar hasil tes SKD diumumkan lagi melalui web.

"Jangan Penasaran kalau kalian Sabar & teliti saat Tes, hasil PASTI tampil dilayar Monitor,
..Ya nanti sdg dikoordinasikan utk dpt ditampilkan via web

"HIMBAUAN yg akan tes PASTIKAN anda lihat hasil dilayar selesai TES, kalau tdk ada konfirmasi dg Pengawas" tulis BKD Jateng di Twitter.

Selain itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menjelaskan bahwa hasil SKD bisa dilihat setelah tes.

Penjelasan itu diberikan Ganjar ketika menjawab cuitan pelamar CPNS 2018 yang meminta hasil tes SKD diupdate via online.

Dalam SKD, pelamar yang ingin lolos harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Dalam SKD ada tiga tes, di antaranya adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.

100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.

Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.

Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.

Passing Grade

Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.

Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:

Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143

Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.

Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.

Formasi Eks THK-II: TIU 60, total 260.

Formasi Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang: TIU 80, total 298.

Formasi Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: TIU 70, total 260.

Sementara itu, tes SKD masih terus berlangsung.

Meskipun begitu, beberapa instansi ada yang belum memberikan pengumuman Tes SKD CPNS 2018. (iam/tribunjateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved