CPNS 2018
Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang dan Ketentuan Mengikuti Tes
BKPP Pemkot Semarang merilis pengumuman jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang. Berikut linknya:
Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang.
Lokasi Tes SKD bertempat di GOR Pandanaran Wujil Jalan Jenderal Sudirman No. 100, Bergas Ungaran, Kabupaten Semarang.
SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang dijadwalkan pada Senin 5 November 2018 hingga Rabu 7 November 2018.
Dalam pengumuman tersebut, BKPP Pemkot Semarang juga merilis ketentuan bagi peserta yang mengikuti SKD.
Berikut ketentuan SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang:
1. Peserta wajib mencetak kartu peserta melalui laman sscn.bkn.go.id.
2. Peserta wajib membawa Kartu Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku untuk menghindari perjokian.
3. Apabila Peserta tidka membawa Kartu Seleksi Asli dan KTP ASli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli yang masih berlaku, maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi.
4. Peserta wajib mengenakan pakaian:
Pria: kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu pantofel.
Wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok panjang warna hitam (tidka berbahan jeans) dan bersepatu pantofel, khusus bagi yang berhijab menggunakan hijab warna hitam.
5. Peserta wajib hadir 60 menit (1 jam) sebelum jadwal seleksi yang telah ditentukan untuk dilakukan proses registrasi (absensi) pemeriksaan dan pengarahan tentang tata cara pelaksanaan CAT oleh petugas seleksi.
6. Peserta yang hadir pada saat peserta Seleksi lain yang sudah memasuki ruang CAT sesuai jadwla yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
7. Peserta yang hadir pada saat peserta Seleksi lain sudah memasuki ruang CAT sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Selain itu, dalam pengumuman juga dijelaskan bahwa peserta SKD hanya boleh membawa KTP.
BKPP Jateng juga menyebutkan secara rinci terkait barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke dalam ruangan.
Berikut link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang memberikan pengumuman terkait perubahan jadwal SKD CPNS 2018 Pemkot Semarang.
Pasalnya pengumuman yang dirilis BKPP Kota Semarang pada Kamis (25/10/18) ditarik kembali.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa revisi pengumuman pelaksanaan SKD CPNS Pemerintan Kota Semarang akan dirilis ulang sesegera mungkin.
Dalam SKD, pelamar CPNS 2018 akan menerima 100 soal.
Soal itu terdiri dari tiga tes.
Tiga tes itu adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
TWK sebanyak 35 soal, TIU 30 soal, 35 soal TKP.
100 soal SKD harus diselesaikan dalam waktu 90 menit atau 1,5 jam.
Untuk TWK dan TIU setiap soal benar bernilai 5 dan soal salah bernilai 0.
Sedangkan untuk TKP, setiap jawaban bernilai 1-5.
Passing Grade
Agar lolos SKD, pelamar CPNS 2018 harus mencapai nilai ambang batas.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2018 menurut formasi.
Berikut nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2018:
Formasi umum: TWK 75, TIU 80, TKP 143
Formasi Cumlaude dan Diaspora: TIU 85, total: 298.
Formasi Disabilitas: TIU 70, total 260.
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat: TIU 60, total 260.
Formasi Eks THK-II: TIU 60, total 260.
Formasi Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang: TIU 80, total 298.
Formasi Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan: TIU 70, total 260. (iam/tribunjateng.com)