Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

NGERI! Kelompok Diduga Pecandu Narkoba Serang Warga, Satu Tewas dan Dua Luka Berat

Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala setelah dikeroyok pakai samurai, kayu hingga tongkat bisbol.

Tribun Medan/M Fadli Taradifa
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto (dua kiri), Kasat Reskrim (kiri), Kanit Pidum (dua kanan) menunjukkan barang bukti penganiayaan, Selasa (6/11/2018) 

"Sebenarnya ada enam, namun satu tidak terbukti sehingga dilepaskan," jelas Dadang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga para tersangka adalah pecandu narkoba karena terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

"Mereka terancam dijerat dengan pasal 170 ayat 2 Juncto Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Dadang.

Kapolrestabes juga mengimbau kepada masyarakat agar menghindari aksi main hakim sendiri dan menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya himbauan ini juga disampaikannya terkait isu hoax penculikan anak.

"Kami minta kepada tokoh masyarakat, Tokoh agama, sesepuh dan warga jangan terbawa arus atau terprovokasi dan tetap bersabar. Percayakan kepada pihak kepolisian," katanya.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, menanyakan kepada salah seorang pelaku yang bernama Nova, 'kenapa kamu kejam sekali sampai menghabisi nyawa korban'.

Nova hanya mampu tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan tersebut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan tiga buah samurai, baju, dan dua buah kayu balok, serta satu buah tongkat bisbol. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved